Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Coba-coba Pakai SIM Pinjaman Milik Orang Lain Untuk Kelabui Petugas, Ini Hukumannya

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 12 Oktober 2020 | 10:40 WIB
Ilustrasi razia kendaraan
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
Ilustrasi razia kendaraan

Otomania.com - Awas, coba-coba pakai SIM pinjaman milik orang lain untuk mengelabuhi petugas, ini hukumannya.

Setiap pengguna kendaran bermotor wajib memilki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Karena SIM menjadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan di jalan raya.

Memiliki dan membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Gak Usah Bingung, Begini Cara Mengurus SIM Hilang Tanpa Ada Fotocopy

Melainkan, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara.

Namun masih ada saja masyarakat yang tidak memiliki SIM menyiasatinya dengan meminjam SIM dan STNK milik teman atau saudara untuk mengelabui petugas.

Yang menjadi pertanyaan sebenarnya boleh gak sih hal itu dilakukan?

Menanggapi hal ini, Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.

Baca Juga: Punya Tapi Tertinggal, Bolehkah SIM dan STNK Diantarkan Saat Terjaring Razia Lalu Lintas?

"SIM berlaku atas nama pemilik. Jadi tidak bisa dipinjam atau dipakai orang lain. Sama halnya seperti KTP," pungkas AKP Gede, Minggu (11/10/2020).

Menurut Gede, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam SIM terdapat nama dan foto wajah pemilik sebagai tanda otentik bukti kepemilikan.

Sehingga sudah seharusnya tidak ada praktik saling meminjam SIM, karena setiap orang memiliki foto wajah dan data yang berbeda.

Baca Juga: Kapan Waktu Ideal Perpanjang Masa Berlaku SIM? Berikut Kata Polisi

"Praktik pinjam-meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan," paparnya.

Sekadar informasi, tidak memilik SIM menjadi pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

Sehingga, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkannya saat diperiksa petugas akan diberikan tilang sesuai dengan pelanggarannya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa