Gak Usah Bingung, Begini Cara Mengurus SIM Hilang Tanpa Ada Fotocopy

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 6 Oktober 2020 | 12:50 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang tanpa fotocopi, begini cara mengurusnya penjelasan polisi .

Jika sampai SIM terjadi hilang tentu saja akan menjadikankesal bagi para pemiliknya.

Karena SIM wajib dimiliki dan dibawa bagi setiap pengendara kendaraan saat perjalanan.

Jika kelengkapan wajib tersebut tidak dibawa atau hilang saat dalam perjalanan.

Kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.

Baca Juga: Punya Tapi Tertinggal, Bolehkah SIM dan STNK Diantarkan Saat Terjaring Razia Lalu Lintas?

Nah, sebagai warga negara yang baik, ketika menyadarinya SIM hilang, sebaiknya segeralah mengurusnya.

Bagaimana cara mengurus SIM hilang tanpa fotokopi?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.

Menurut Agung, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.

"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung saat dihubungi tim, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Kapan Waktu Ideal Perpanjang Masa Berlaku SIM? Berikut Kata Polisi