Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Langkahan untuk diinterogasi.
Hasilnya, pria itu mengaku pernah mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dan telah dijual.
“Kasusnya kita limpahkan ke Polres Aceh Utara untuk penyidikan. Karena ini lintas kabupaten didalami lagi oleh satuan reserse,” pungkasnya.
Penyelidikan polisi
Tersangka yang dikepung massa berkayu saat bersembunyi di rumah mantan istrinya Desa Tanjong Dalam Kecamatan Langkahan, Aceh Utara itu mengaku kepada polisi sudah mencuri sepeda motor di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur 19 unit dalam dua tahun terakhir.
Dia adalah Agustiar (31) warga Desa Alue Mirah Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.
Pengakuan itu disampaikan Agustiar saat menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Aceh Utara, Rabu (23/9/2020).
Agustiar berhasil diamankan polisi dari kepungan massa berkayu kemudian mengamankan ke Mapolsek Langkahan pada Senin (21/9) sekira pukul 23.00 WIB.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com,Serambinews.com |
KOMENTAR