Otomania.com - Polisi menangkap dua pelaku kejahatan jalanan pencurian kendaraan bermotor dengan modus melemparkan sambal ke muka korbannya.
Adapun pelaku diketahui bernama Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21) yang ditangkap di Desa Bunijaya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada tanggal 3 September lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal saat korban yang bekerja sebagai driver ojek online mengantarkan pelaku Wawan.
Saat itu Wawan memesan ojol dengan tujuan ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat secara offline atau tanpa memesan via aplikasi online.
Baca Juga: Tak Mau Mati Konyol Sopir Taksi Online Nekat Lompat dari Mobil, Babak Belur, Mobilnya Disikat Begal
Namun setibanya di lokasi yang dituju, korban dipukuli tersangka dan dilempar sambal ke mukanya. Korban yang kepedihan jatuh tersungkur setelah ditendang pelaku.
"Mata korban perih dioles sambal pelaku dan dipukul pelaku," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Senin (21/9/2020).
Tak sampai situ, pelaku kemudian membawa kendaraan korban.
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penelusuran, berdasarkan informasi yang didapat, pelaku menjual hasil curiannya secara online di media sosial.
Pelaku pun diketahui menjual motor hasil curiannya kepada adik iparnya Bernama Sandi dengan harga Rp 2,9 juta.
Baca Juga: Sadis, Sahara Ditusuk di Depan Anaknya Saat Berusaha Pertahankan Motor dari Begal
Polisi kemudian menangkap Sandi yang mengakui kendaraan itu dari Wawan, tak lama Wawan pun berhasil dicokok.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 17 kali melakukan pencurian bermotor, baik di wilayah hukum Polres Cimahi maupun di daerah lainnya.
Adapun sasarannya, kata Yoris, ojek pangkalan dan ojek online.
Modusnya, meminta mengantarkan pelaku, saat di tempat sepi korban kemudian dianiaya dan dilempari sambal.
"Rata-rata korban ojek pangkalan dan online, modusnya melempari sambal ke wajah," kata Yoris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begal Bermodus Lempar Sambal ke Wajah Korban, Sasarannya Driver Ojol".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR