Otomania.com - Polisi menangkap dua pelaku kejahatan jalanan pencurian kendaraan bermotor dengan modus melemparkan sambal ke muka korbannya.
Adapun pelaku diketahui bernama Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21) yang ditangkap di Desa Bunijaya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada tanggal 3 September lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal saat korban yang bekerja sebagai driver ojek online mengantarkan pelaku Wawan.
Saat itu Wawan memesan ojol dengan tujuan ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat secara offline atau tanpa memesan via aplikasi online.
Baca Juga: Tak Mau Mati Konyol Sopir Taksi Online Nekat Lompat dari Mobil, Babak Belur, Mobilnya Disikat Begal
Namun setibanya di lokasi yang dituju, korban dipukuli tersangka dan dilempar sambal ke mukanya. Korban yang kepedihan jatuh tersungkur setelah ditendang pelaku.
"Mata korban perih dioles sambal pelaku dan dipukul pelaku," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Senin (21/9/2020).
Tak sampai situ, pelaku kemudian membawa kendaraan korban.
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penelusuran, berdasarkan informasi yang didapat, pelaku menjual hasil curiannya secara online di media sosial.
Pelaku pun diketahui menjual motor hasil curiannya kepada adik iparnya Bernama Sandi dengan harga Rp 2,9 juta.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR