Otomania.com - Serka BP, anggota TNI yang menabrak Briptu Andry Budi Wibowo di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2020) ditetapkan sebagai tersangka.
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, Serka BP berstatus tersangka sejak kemarin, Sabtu (19/9/2020).
"Sudah jadi tersangka," kata Andrey melalui pesan singkatnya, Minggu (20/9/2020).
Andrey mengatakan, Serka BP dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.
Pasal pertama yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga: Mengiris Hati, Sang Suami Malah Temui Istrinya yang Tewas Ditabrak Truk Saat Tak Sengaja Lewat TKP
Kemudian, pasal kedua yaitu Pasal 312 ayat (2) UU LLAJ terkait ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun karena melakukan tabrak lari.
Selain itu, dikenakan juga Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun karena meninggalkan pos jaga.
Adapun Serka BP saat ini ditahan di Guntur Pomdam Jaya.
"Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan Pasal terhadap tersangka," ucap Andrey.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengusaha Rumah Makan yang Lakukan Tabrak Lari di Pintu Tol Kunciran
Kronologi
Wakil Kepala Penerangan Kodam (Wakapendam) Jaya Letkol Inf Audy Kumontoy mengakui peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang polisi di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2020), melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
Setelah menabrak Briptu Andri Budi Wibowo, oknum anggota TNI Serka BP melarikan diri.
"Serka BP diduga melakukan tindakan tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya Briptu Andri Budi Wibowo di Jalan Raya Pondok Ranggon RT 09 RW 04 Pondok Ranggon, Kecamata Cipayung," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (18/9/2020), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Gilaaa Sopir Pajero Kabur Habis Tabrak Pesepeda, 1 Tewas dan 1 Sekarat
Menurut Audy, Serka BP yang diduga sebagai pelaku tabrak lari sudah diamankan di Pomdam Jaya.
Diduga tindakan tersebut dilakukan Serka BP tanpa sengaja karena dalam kondisi mengantuk saat berkendara mobil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, pelaku mengarah kepada oknum anggota TNI tersebut berdasarkan nomor polisi yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pada saat itu memang ada plat nomor di TKP. Indikasi arahnya ke sana," katanya.
Yusri menjelaskan, oknum anggota TNI yang diamankan berjumlah satu orang yang saat ini sudah diserahkan ke Pomdam Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Tragis, Taka Jadi Korban Tabrak Lari Saat Sedang Bersihkan Jalan, Nyawanya Tak Tertolong
"Satu orang, kita amankan kemarin. Sekarang kita serahkan ke Pomdam Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Yusri.
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Olah TKP tersebut melibatkan polisi militer. Pantauan Kompas.com, tampak sekitar lima anggota Polisi Militer juga berada di lokasi.
Mereka terlihat sedang berbicara dengan polisi yang sedang melakukan olah TKP. Selain itu, salah satu dari petugas Polisi Militer sedang mencatat sesuatu di tengah berlangsungnya olah TKP.
Namun saat itu tidak ada petugas yang menjelaskan mengapa olah TKP melibatkan polisi militer.
Jenazah Briptu Andry ditemukan oleh warga terkapar di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon yang tidak jauh dari tempat tinggal korban dengan kondisi bersimbah darah.
Sejumlah saksi mata melihat korban penuh luka di bagian tubuh serta pakaian kaos hitam dan celana hitam robek sekitar pukul 05.00 WIB.
Awalnya, korban diduga menjadi korban begal. Namun ternyata, tidak ada barang korban yang hilang.
Mega Putri Maharani (21), salah seorang keluarga korban mengatakan, tidak ada barang korban yang dicuri.
Sementara motor korban ditemukan di sekitar lokasi jasad.
"Bukan korban begal. Masih ada dompet, HP, dan motornya ditemukan sekitar beberapa meter dari lokasi kejadian," katanya.
Mega menjelaskan, Andry awalnya keluar rumah sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban sempat pamit kepada orangtuanya walaupun tak menjelaskan ingin pergi kemana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota TNI yang Menabrak Briptu Andry Telah Ditetapkan sebagai Tersangka" dan "Briptu Andry Tewas Ditabrak Mobil Anggota TNI yang Mengantuk di Pondok Ranggon".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR