Otomania.com - Tiga pelaku pencurian spesialis mobil pikap L300 ditangkap petugas Polda Jateng.
Para pelaku tersebut telah menjalankan aksinya sebanyak enam kali dan berhasil membawa kabur hasil kejahatannya.
Melansir dari TribunJateng.com, disampaikan oleh Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.
"Kalau yang kami ungkap, enam kali berhasil satu kali gagal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (16/9/2020).
Enam kali komplotan pencuri pikap ini berhasil melancarkan aksinya di Kudus, tepatnya di Jekulo dan Kedungdowo.
Kemudian lokasi selanjutnya yakni di Karanganyar, Kabupaten Demak. Dua wilayah lainnya yakni Grobogan dan Temanggung.
Baca Juga: Suzuki APV Raib Digondol Maling, Pelaku Tiga Orang Terekam CCTV
"Terakhir yang tidak sempat berhasil adalah di Jati Kudus karena kuncinya T patah," jelasnya.
Komplotan ini terdiri atas enam orang. Tiga yang sudah tertangkap yakni SA alias Gendut (27) dan AS alias Kintel (34).
Keduanya merupakan warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.
Pelaku lainnya yang tertangkap yakni NA alias Mas Bro (40) warga Klawen, Kecamatan Bawang, Batang.
"Tiga pelaku lainnya masih DPO (daftar pencarian orang) yakni Kendil, Iyok, dan Gombloh," kata Wihastono.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Wihastono, NA alias Mas Bro bertindak sebagai penadah.
Baca Juga: Maling Senyap, Colt T120SS Didorong Dulu dari Rumah Korban, Beraksi Sendirian Modal Kunci T
Sementara pelaku lainnya bertugas sebagai eksekutor. Dia mengaku sedikitnya sudah tiga kali menerima pikap hasil curian dari SA.
Dari pengakuannya, AS alias Kintel telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali. Sementara SA alias Gendut sudah tujuh kali.
SA sebelum tergabung dalam komplotan spesialis pencuri pikap L 300 mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor.
Sejak Mei sampai Agustus 2020 telah melakukan aksi pencurian motor di sejumlah daerah, di antaranya di Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Boyolali, dan Magelang.
Kini ketiga pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Polda Jateng Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Pikap L 300, Sudah Maling di Berbagai Daerah".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR