Otomania.com - Tayangan video yang menunjukkan pesepeda masuk ke Jalan Tol Jagorawi, viral di media sosial, Minggu 13 (13/9/2020).
Lokasi tepatnya berada di Km 46+500 atau di dekat persimbangan keluar tol Puncak-Ciawi, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam tayangan video tersebut, rombongan sepeda yang terdiri dari tujuh orang itu nampak santai berkendara di bahu jalan, sementara sebagian lagi di sisi sebelah kanan, atau dekat jalur cepat.
Parahnya lagi, tak hanya melanggar lalu lintas melewati jalan tol, para pesepeda yang berada di lajur kanan tadi langsung memotong pembatas jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan tanpa mempedulikan apapun.
Baca Juga: Viral Pesepeda Terabas Tol Jagorawi, Jadi Bukti Bobroknya Moral Keselamatan
Video viral ini salah satunya diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia.
Lihat postingan ini di Instagram
Viralnya video tersebut dibenarkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang menjelaskan bila rombongan sepeda tersebut masuk ke Jalan Tol Jagorawi melalui Km 47+200 atau traffic light Ciawi dan mencoba melawan arah dengan menyeberang median jalan pada Km 46+500 untuk menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika mengatakan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Mobil Pajero yang Tabrak Lari Pesepeda Hingga Tewas Ditemukan Polisi, Sopir Masih Diburu
"Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ucap Oemi dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2020).
Tak hanya itu, Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah mamasang rambu-rambu informasi terkait hal-hal larangan tersebut.
Mulai dari larangan kendaraan roda dua masuk tol, serta rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol an batas kecepatan berkendara di jalan tol pada tiap akses masuk tol.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam," ucap Oemi.
"Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," kata dia.
Dari informasi terkini, dikabarkan para rombongan pesepeda yang mengabaikan aturan dan membahayakan banyak pengguna jalan tol tersebut masih dalam pemeriksaan.
Bila sudah selesai, selanjutnya bakal dikenakan sanksi dari pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Reaksi Jasa Marga Soal Pesepeda Terobos Jalan Tol dan Lawan Arah".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR