Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Motor Mewah Roda Tiga Rombongan Bupati Karawang Ditilang Gara-gara Ini

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 8 September 2020 | 18:35 WIB
Pasangan calon Cellica Nurrachadiana-Aep Saepulloh mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang pada Jumat (4/9/2020), dengan mengendarai motor Vanderhall Venice model three-wheeler.
KOMPAS.COM/FARIDA
Pasangan calon Cellica Nurrachadiana-Aep Saepulloh mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang pada Jumat (4/9/2020), dengan mengendarai motor Vanderhall Venice model three-wheeler.

Otomania.com - Polisi di Karawang, Jawa Barat, menilang sebuah kendaraan Vanderhall Venice model three-wheeler.

Motor dengan setir dan kap terbuka yang tergolong langka itu sempat digunakan pasangan bakal calon kepala daerah Cellica Nurrachadiana-Aep Saepullloh.

Keduanya menggunakan Vanderhall saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang, Jumat (4/9/2020).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Karawang AKP Peterson Timisela membenarkan bahwa anggotanya menilang pengendara Vanderhall saat prosesi pendaftaran Cellica-Aep di KPU Karawang selesai.

Tindakan tilang itu dilakukan setelah acara selesai untuk menjaga kondusifitas.

"Betul (ditilang)," ujar Peterson saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (8/9/2020).

Polisi menindak motor Vanderhall Venice model three-wheeler yang ditunggangi Cellica Nurrachadiana-Aep Saepullloh saat mendaftar ke KPU Karawang sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Jumat (4/9/2020).
Kompas.com/IST
Polisi menindak motor Vanderhall Venice model three-wheeler yang ditunggangi Cellica Nurrachadiana-Aep Saepullloh saat mendaftar ke KPU Karawang sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Jumat (4/9/2020).

Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan perihal kelengkapan surat-surat kendaraan buatan Varderhall Motor Works di Utah, Amerika Serikat tersebut.

"Kita masih selidiki, pengendaranya kami tilang," kata Peterson.

Dalam foto surat tilang yang diterima Kompas.com, tertera pengendara melanggar Pasal 280 dan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas, lantaran tidak makai helm dan pelat nomor kendaraan tidak sesuai ketentuan.

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa