Otomania.com - Cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang padahal motor masih kredit ternyata tak terlalu sulit.
Kehilangan STNK tak hanya dialami oleh pemilik kendaraan yang sudah lunas pembayarannya.
Tidak sedikit pemilik kendaraan yang statusnya masih kredit di leasing yang juga mengalami kejadian tersebut.
Memang, jika motor atau mobil sudah lunas maka denagn adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan lebih mudah mengurusnya.
Hal ini karena, pemilik tidak perlu mencari keberadaan BPKB dan tinggal memfotokopi saja sebagai persyaratan penerbitan STNK baru.
Tetapi, bagaimana bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih berada di tempat leasing?
Padahal, salah satu syarat mencari STNK baru adalah fotokopi BPKB.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Begini Cara dan Persyaratan Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
Bagi pemilik kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di leasing, tidak perlu bingung-bingung untuk mengurusnya.
Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Tetapi, jangan lupa untuk meminta legalisir dari leasing.
“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ujarnya.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
- Surat keterangan dari leasing.
Prosedur Mengurus STNK Hilang
Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya sebagai berikut:
- Pertama bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.
- Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran.
- Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.
- Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Baca Juga: Begini 7 Cara Membedakan STNK dan BPKB Asli atau Palsu, Perhatikan
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR