Otomania.com - Selain sebagai tanda pengenal, Surat Izin Mengemudi (SIM) juga merupakan bukti kelayakan mengemudikan suatu kendaraan seseorang.
Dan seseorang dianggap belum pantas mengemudikan kendaraan secara hukum jika belum memiliki SIM.
Di Indonesia, perlu diketahui bahwa SIM terbagi menjadi beberapa jenis.
Hal tersebut, diklasifikasikan berdasar dari jenis kendaraan yang dikendarainya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi 5 jenis untuk perseorangan.
Baca Juga: Emang Boleh KTP Jadi Jaminan Tilang Pas Enggak Bawa SIM dan STNK?
Berikut kelima jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya.
1. SIM A
SIM A merupakan tanda surat izin bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.
Namun, bukan berarti semua mobil dapat dikategorikan masuk dalam SIM A ini.
Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.
Contohnya mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio yang mana membuat SIM ini banyak pemiliknya.
Baca Juga: Besok Hari Terakhir Dispensasi Perpanjang SIM, Jangan Sampai Mati
2. SIM B I
Untuk SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.
Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.
Hal itu juga yang membuat tidak terlalu banyak orang yang memiliki SIM jenis ini.
3. SIM B II
Nah, kalau SIM B II bisa dibilang lebih jarang lagi yang punya sob.
Karena SIM B II diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.
Salah saru contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng, yang jika panjangnya ditotal, bisa sampai puluhan meter.
Baca Juga: Enggak Kena Panas dan Hujan, Bebas Dikendarai Tanpa SIM, Segini Banderol Kendaraan Imut Ini
4. SIM C
Kalau yang satu ini pasti mayoritas sobat GridOto.com banyak yang punya, sama halnya dengan SIM A.
Pasalnya SIM C ini merupakan tanda bahwa pemilik layak menggunakan kendaraan roda dua atau motor.
Motor juga merupakan salah satu kendaraan yang populasinya paling banyak di Indonesia.
5. SIM D
Terakhir adalah SIM D, merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.
Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
Salah satu kendaraan yang sering kita temui yakni motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR