Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lima Jenis SIM di Indonesia, Nomor Lima Untuk Kendaraan Khusus

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 4 September 2020 | 12:54 WIB
Ilustrasi SIM. Kini bikin SIM gak perlu repot ke kantor polisi plus bebas antrian, ini alasannya.
Kompas.com
Ilustrasi SIM. Kini bikin SIM gak perlu repot ke kantor polisi plus bebas antrian, ini alasannya.

Otomania.com - Selain sebagai tanda pengenal, Surat Izin Mengemudi (SIM) juga merupakan bukti kelayakan mengemudikan suatu kendaraan seseorang.

Dan seseorang dianggap belum pantas mengemudikan kendaraan secara hukum jika belum memiliki SIM.

Di Indonesia, perlu diketahui bahwa SIM terbagi menjadi beberapa jenis.

Hal tersebut, diklasifikasikan berdasar dari jenis kendaraan yang dikendarainya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi 5 jenis untuk perseorangan.

Baca Juga: Emang Boleh KTP Jadi Jaminan Tilang Pas Enggak Bawa SIM dan STNK?

Berikut kelima jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya.

1. SIM A

Ilustrasi uji SIM A
Tribunnews
Ilustrasi uji SIM A

SIM A merupakan tanda surat izin bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.

Namun, bukan berarti semua mobil dapat dikategorikan masuk dalam SIM A ini.

Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.

Contohnya mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio yang mana membuat SIM ini banyak pemiliknya.

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Dispensasi Perpanjang SIM, Jangan Sampai Mati

2. SIM B I

Untuk SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.

Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.
Hal itu juga yang membuat tidak terlalu banyak orang yang memiliki SIM jenis ini.

Ilustrasi bus Hino RN285
Dutahino.com
Ilustrasi bus Hino RN285

3. SIM B II

Nah, kalau SIM B II bisa dibilang lebih jarang lagi yang punya sob.
Karena SIM B II diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.

Salah saru contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng, yang jika panjangnya ditotal, bisa sampai puluhan meter.

Baca Juga: Enggak Kena Panas dan Hujan, Bebas Dikendarai Tanpa SIM, Segini Banderol Kendaraan Imut Ini

Truk gandeng di Australia yang bisa membawa lebih dari tiga gandengan, disebut Road Train
turu.com.au
Truk gandeng di Australia yang bisa membawa lebih dari tiga gandengan, disebut Road Train

4. SIM C

Kalau yang satu ini pasti mayoritas sobat GridOto.com banyak yang punya, sama halnya dengan SIM A.

Pasalnya SIM C ini merupakan tanda bahwa pemilik layak menggunakan kendaraan roda dua atau motor.
Motor juga merupakan salah satu kendaraan yang populasinya paling banyak di Indonesia.

Ilustrasi ujian SIM C
Kompas.com
Ilustrasi ujian SIM C

5. SIM D

Terakhir adalah SIM D, merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.

Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

Salah satu kendaraan yang sering kita temui yakni motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.

Puluhan penyandang disabilitas melakukan serangkaian tes untuk pembuatan SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019).
Istimewa
Puluhan penyandang disabilitas melakukan serangkaian tes untuk pembuatan SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019).

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa