Otomania.com - Aksi perampasan yang dialami seornag sopir truk di Jalan Tol arah Tanjung Priok viral di media sosial.
Para pelaku tak sadar jika aksinya terekam CCTV dan memudahkan polisi untuk melakukan pengejaran.
Aksi mereka terjadi tepatnya di Jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 15/800 arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (30/9/2020) dini hari lalu.
Polisi kini sudah menangkap enam dari delapan anggota komplotan begal yang merampas sopir truk tronton tersebut.
"Anggota lalu lintas PJR yang lakukan patroli di jalan tol saat itu, sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap kelompok begal yang beraksi jalan tol ini," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Koja, Rabu.
Baca Juga: Manusia Silver Tewas Terlindas Truk, Sopir Langsung Melarikan Diri
Aries menyebutkan, penangkapan bermula saat pengelola jalan tol melapor adanya aksi perampasan yang menimpa sopir truk.
Aksi itu pun terekam kamera pengawas atau CCTV. Berbekal CCTV, polisi lalu mengejar mobil pelaku yakni sebuah angkot 15A jurusan Tanjung Priok-Kota.
"Awalnya sudah banyak laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa tol ini terkait dengan peristiwa perampokan di dalam jalan tol yang dialami para sopir truk dan sopir kontainer pada umumnya.
Dari laporan yang diterima ini, dilakukan analisa dan penyelidikan," kata Aries.
Baca Juga: Kisah Devi Nuraisyah Stephani, Sopir Truk Cantik yang Viral Di Medsos, Pernah Jadi Selebgram Seksi
Polisi akhirnya menangkap enam pelaku, sedangkan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Salah seorang tersangka, yaitu SG ditembak polisi dibagian kaki karena melawan petugas saat akan ditangkap.
"Penyidik langsung lakukan pengembangan akhirnya ditangkaplah ke enam pelaku yang dua diantaranya masih merupakan DPO dari penyidik," kata Aries.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua unit mobil mikrolet, dua pisau, satu karambit, dan satu unit HP.
Mereka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Video aksi perampokan sopir truk ini salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infoanda, klik LINK INI untuk menonton.
Artikel ini tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 6 Begal yang Rampas Sopir Truk di Tol Tanjung Priok".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR