Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kronologi dan Fakta di Balik Viral Juru Parkir di Solo Gores Mobil Pelanggan

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 2 September 2020 | 11:15 WIB
Seorang jukir di Kepatihan Wetan mengamuk dan menggores mobil milik seorang warga, karena kesal tak dibayar sesuai tarif resmi, Sabtu (29/8/2020).
Instagram/@energisolo
Seorang jukir di Kepatihan Wetan mengamuk dan menggores mobil milik seorang warga, karena kesal tak dibayar sesuai tarif resmi, Sabtu (29/8/2020).

Otomania.com - Viral seorang juru parkir di Kota Solo yang menggores mobil pelanggan, berikut kronologi dan faktanya.

Nama juru parkir (Jukir) Sartono Adiyunus menjadi buah bibir beberapa hari belakangan ini di jagad media sosial.

Alasannya, karena kejadian penggoresan mobil warna silver pengguna parkir di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Mobil tersebut terparkir di jalur lambat yang ada di kawasan tersebut.

Sartono disebut-sebut tidak memberi aba-aba kepada pengguna jasa parkir hingga dituding menggores bodi mobil bagian bawah tangki tutup BBM dengan paku.

Baca Juga: Viral, Sedang Atur Parkiran, Petugas Parkir Kena Seruduk Honda BR-V di Mall Paragon

Gambar dirinya dan hasil tindakannya diunggah salah seorang warga di Instagram hingga berbuah sejumlah komentar sumbang.

Sartono angkat bicara atas kejadian penggoresan yang menyeret-nyeret namanya.

Berdasar versinya, kejadian penggoresan mobil pengguna jasa parkir bermula saat dirinya memberikan aba-aba keluar untuk pengemudi mobil boks.

"Saat itu ada mobil boks yang mau keluar, kemudian saya mengeluarkan mobil itu dulu," terang Sartono kepada TribunSolo.com, Senin (31/8/2020).

"Saya tidak bisa melihat mobil pengguna itu keluar karena saya fokus memberikan aba-aba keluar ke mobil boks," tambahnya.

Baca Juga: Tega Bener Jadi Tukang parkir, Ibu-ibu Dibentak dan Ditendang, Polisi Tak Tinggal Diam

Setelah memberikan aba-aba ke mobil boks, Sartono lantas kembali ke jalur lambat dan tidak mendapati mobil silver itu.

"Kemudian saya lihat ke jalan raya ternyata masih ada, kemudian saya datangi," tuturnya.

Sartono bermaksud menarik tarif retribusi parkir ke pemilik mobik silver itu.

"Saya bilang, om, maaf parkirnya belum bayar. Tapi pemilik mobil tidak membuka kaca," kata dia.

"Saya sampai bilang, 'om, maaf parkirnya belum bayar' sampai tiga kali. Tapi tidak juga dibukakan kacanya," imbuhnya.

Baca Juga: Viral PKL Ngaku Diancam Istri Wakapolda Sumsel Gara-gara Mobil Parkir, Preman Pasar Sampai Ikutan, Padahal Ini Fakta di Baliknya

Sartono tak menampik dirinya saat itu emosi sesaat lantaran tidak digubris oleh pemilik mobil.

"Lampunya sudah hijau, mobilnya jalan. Kuku tangan saya menyenggol mobil," ujar dia.

"Saya tidak bawa paku saat itu," tekannya.

Ada pro dan kontra terkait kejadian ini dan memunculkan banyak komentar dari netizen.

Dinas Perhubungan Kota Solo sudah menindaklanjuti adanya informasi kejadian tersebut.

Berikut Fakta-fakta dari kejadian tersebut:

1. Terungkap dari Postingan Viral di Medsos

Nama seorang juru parkir di kawasan Kepatihan Wetan, Solo bernama Sartono Adiyunus, menjadi viral di media sosial Sabtu (29/8/2020) malam.

Seorang warga Solo, memposting foto Sartono, karena Sartono telah menggores mobilnya, yang diparkir di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres Kota Solo.

Dalam postingan yang beredar, mobil tersebut berwarna silver dan terdapat goresan di bawah tangki BBM.

Postingan ini pun menjadi viral.

Sejumlah netizen mengecam perilaku Sartono.

2. Tidak Membayar Biaya Parkir Sesuai Ketentuan Berlaku

Lalu, bagaimana kisah ini sebenarnya menurut versi Sartono?

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara menjelaskan peristiwa tersebut sesuai investigasi yang telah dilakukan.

Menurut Henry, kejadian bermula lantaran pemilik mobil tidak membayar biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Itu kan zona C, tarif parkir kendaraan mobil Rp 3 ribu sementara sepeda motor Rp 2 ribu," terang Henry kepada TribunSolo.com, Sabtu (29/8/2020).

"Kebetulan konsumen pakai mobil jadi seharusnya Rp 3 ribu. Nah, konsumen keluar memberi uang cuma Rp 2 ribu," tambahnya.

3. Sempat Cekcok Antara Jukir dan Pemilik Mobil

Jukir sempat meminta kekurangan pembayaran tarif parkir kepada pemilik mobil.

Namun, pemilik mobil menolak memberikan kekurangan pembayaran tarif parkir.

"Terjadilah cekcok karena kekurangannya tidak dikasih. Kemudian, jukir dengan sengaja menggores mobil," tuturnya.

Meski demikian, Menurut Henry, penggoresan mobil merupakan tindak yang tidak bisa dibenarkan.

"Kami sudah mengontak pengelola dan pengelola Bersedia bertanggungjawab untuk menyelesaikan kerugian pemilik kendaraan," ujar dia.

"Itu karena kehilangan dan kerusakan kendaraan yang parkir atas kelalaian petugas parkir menjadi tanggung jawab pengelola," tambahnya.

Kerugian yang diakibatkan penggoresan, lanjut Henry, belum bisa diungkapkan.

4. Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi Kendaraan

"Kerugian belum disampaikan, namun pengelola wajib menyelesaikan ganti rugi untuk kendaraan mobilnya. Kita beri deadline sebelum hari Senin selesai," tandasnya.

Dalam unggahannya di media sosial, warga yang mobilnya digores hanya membayar Rp 2000 karena jengkel Jukir tersebut tak memandu mobilnya keluar dari parkiran.

Karena jengkel si jukir hanya meminta uang tanpa memandu mobil, ia pun memberi uang parkir hanya Rp 2000.

5. Dishub Solo Berikan Peringatan Keras Pada Jukir

Lalu bagaimana nasib Sartono?

Ia tak diberhentikan, tapi mendapat peringatan keras dari pihak Dishub Kota Solo.

Peringatan itu diberikan menyusul tindakan menggores yang dilakukannya terhadap mobil silver yang terparkir di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan pihaknya sudah melayangkan peringatan keras kepada juru parkir.

"Petugas dan pengelola parkir akan kita lakukan pembinaan. Juru parkir kami berikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan," kata Henry kepada TribunSolo.com, Sabtu (29/8/2020).

Dilayangkannya peringatan keras terhadap juri parkir sesuai yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013.

Selain itu, Henry menerangkan rekam jejak juru parkir juga menjadi pertimbangan pemberian sanksi.

"Kita lihat track record data pelanggaran di kantor, itu kan sesuai aturan peraturan daerah," terang Henry.

"Bila melakukan pelanggaran akan diberikan peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3 baru cabut kartu tanda anggota," papar dia.

"Kalau belum pernah, masih peringatan pertama, kartu tanda anggotanya Kit lubang satu," tambahnya.

Henry mengatakan, kasus yang menimpa Sartono belum sampai pada pencabutan kartu tanda anggota.

"Ini belum. Nanti kita lakukan pengawasan, kalau tidak bisa berubah, kita minta pengelola untuk diganti," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "5 Fakta Kejadian Viral Jukir di Solo Ngamuk Lalu Gores Mobil Pelanggan" dan "Kronologi Mobil Pelanggan Digores di Solo Versi Jukir: Sudah Minta Bayar Tiga Kali, Tak Digubris".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa