Otomania.com - Jangan terlambat, besok merupakan hari terakhir dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Senin (31/8/2020) menjadi batas akhir dispensasi perpanjangan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hal tersebut berarti, bagi pemohon yang masa SIM-nya habis mulai April - Agustus wajib membuat baru.
Seperti disampaikan oleh Kompol Lalu Hedwin selaku Kasie SIM Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Minggu (30/8/2020).
"Besok adalah hari terakhir dispensasi bagi yang perpanjang SIM," kata Kompol Lalu Hedwin.
Baca Juga: SIM Ini Jadi Dasar Untuk Bisa Mendapatkan Golongan SIM B1 dan B2, Sudah Punya Belum?
Kompol Hedwin pun belum dapat memastikan apakah dispensasi SIM ini akan diperpanjang atau tidak.
"Semua keputusan ada di Korlantas Polri," paparnya.
Ia menjelaskan, dihimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di waktu PSBB untuk melakukan perpanjangan sebelum waktu dispensasi habis.
Pasalnya, apabila waktu dispensasi habis, Lalu mengatakan masyarakat harus membuat SIM dengan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
"Kalau sudah habis masa berlakunya, buat seperti baru," tambahnya.
Baca Juga: Enggak Perlu Mudik, Perpanjang SIM di Luar Kota Bisa Kok, Begini Syaratnya
Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Polda Metro Jaya memberikan beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan.
Seperti dengan mendatangi pelayanan pelayanan Satpas SIM, SIM keliling, Gerai SIM ataupun pembuatan SIM secara online
Sekedar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan masa dispensasi perpanjangan SIM sejak bulan Juni hingga bulan Agustus 2020.
Hal ini karena adanya Covid-19 kemarin, tidak ada pelayanan perpanjangan SIM.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR