Otomania.com - Dua pelaku kejahatan rampas mobil taksi online diringkus jajaran Polresta Tangerang, mereka sempat batal lakukan aksi karena kalah kekar dengan calon korban.
Kedua pelaku perampokan tersebut berinisial MT (32) dan satunya lagi adalah AS (32).
Keduanya beraksi di Jalan Raya Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8/2020) lalu.
Melansir dari Wartakotalive.com, Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan,
Tersangka MT terjerat utang sebesar Rp 7 juta kepada kawannya.
Baca Juga: Pecatan TNI Dihajar Warga Karena Rampas Motor Driver Ojol, Beraksi Pakai Seragam
Karena terus-menerus ditagih, tersangka MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan.
“Tersangka MT kemudian mengajak tersangka AS untuk melakukan aksi kejahatan itu,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (20/8/2020).
Kata Ade, kedua tersangka sepakat merampok sopir taksi online.
Keduanya, ujar Ade, memulai aksinya di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang.
Ade mengungkapkan, kedua tersangka menggunakan modus meminta tolong orang untuk memesankan taksi online.
“Jadi agar tidak terlacak, keduanya pura-pura minta tolong ke orang yang ditemui untuk dipesankan taksi online,” ungkapnya.
Baca Juga: ABG Tega Tusuk Temannya Sendiri, Niat Rampas Motor Buat Modal Nikah
Di Poris, kedua tersangka akhirnya dibantu seorang perempuan saat memesan taksi online.
Kedua tersangka pun kemudian berpura-pura menjadi penumpang dan meminta diantarkan ke suatu tempat.
“Namun mereka kemudian mengurungkan niat karena badan sopir taksi online kekar dan lebih besar,” papar Ade.
Kedua tersangka lalu minta turun di sekitar Pasar Anyar, Kota Tangerang.
Di lokasi itu, keduanya menggunakan modus serupa. Namun, orang-orang yang mereka mintai tolong selalu gagal memesan taksi online.
Kedua tersangka terus berusaha mencari calon korban. Akhirnya, mereka bertemu seorang sopir taksi online yang sedang beristirahat tidak jauh dari Pasar Anyar.
Mereka kemudian meminta diantarkan ke wilayah Rajeg dengan kesepakatan ongkos Rp 80 ribu.
“Saat melintas di TKP, tersangka AS yang duduk di belakang sopir langsung mencekik sopir hingga sopir nyaris pingsan,” jelasnya.
Saat korban lemas, tersangka MT mengambil alih kemudi.
Tidak jauh dari lokasi kejadian, kedua tersangka menurunkan korban lalu pergi membawa mobil dan ponsel korban.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rajeg.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kedua tersangka dibekuk di di rumah kontrakan tersangka MT di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Kami langsung lakukan pengejaran,” ucap Kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Perampok Rampas Taksi Online di Tangerang, Sempat Batal Beraksi karena Calon Korban Lebih Kekar,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR