Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Jadi Pertanyaan, Gagal Ujian SIM Perlu Biaya Lagi Untuk Mengulang? Polisi Tanggapi Begini

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 18 Agustus 2020 | 13:15 WIB
Zona Praktek yang spesifikasinya mengacu pada Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
AHM
Zona Praktek yang spesifikasinya mengacu pada Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Otomania.com - Jika gagal ikuti ujian SIM haruskah pemohon keluar biaya lagi untuk mengulangnya?

Pertanyaan tersebut kerap muncul dari para pemohon SIM saat gagal mengikuti ujian.

Bagi pemohon SIM yang gagal mengikuti ujian, masih bisa mengulangnya kembali hingga lulus.

Lantas, bagaimana dengan biayanya yang dikeluarkan ketika pemohon ujian gagal?

Menanggapi hal ini, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin pun berikan penjelasan.

Baca Juga: Ternyata SIM yang Mati Tidak Akan Kena Tilang, Begini Kata Polisi

Menurut Rabiin, bagi pemohon tak perlu khawatir karena ketika gagal ujian SIM dan harus ujian ulang, enggak perlu membayar ulang kembali.

"Tidak ada biaya apapun, bagi yang gagal ujian teori dan gagal ujian praktik dan yang bersangkutan mau mengulang lagi tidak ada biaya apapun, alias gratis," kata AKP Rabiin, Selasa (18/8/2020).

Agar bisa lolos dalam ujian praktik SIM, ia menambahkan agar para pemohon mempelajari secara online.

Caranya dengan mengunjungi situs www.korlantaspolri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.

Sebagai informasi biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda.

Baca Juga: Sembuh dari Kebutaan Sejak Lahir, Pria Ini Langsung Bikin SIM dan Geber Corvette C7, Tonton Videonya!

Berikut adalah daftar biayanya;

SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.

Dana PNBP tersebut bisa diambil dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran.

Untuk diketahui, ujian SIM memang terdiri dari dua tahap, tes tulis dan praktik.

Kedua ujian tersebut saling berkaitan, untuk memastikan pemohon telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.

Jika pemohon gagal ujian SIM pada salah satu dari dua tes tersebut, maka harus mengulang setelah masa tenggang, tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari.

Sementara jika pemohon tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang dibayarkan akan dikembalikan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa