Ia menuturkan, tersangka MD sampai ini saat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Resor Purworejo. MD diduga juga melakukan kejahatan lain di Purworejo.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Wanita di Kebumen Ini Lolos dari Penjambretan setelah Tangkis Tangan Penjambret,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunBanyumas.com |
KOMENTAR