Menurut Anom, berdasar informasi dari warga, kawanan ada yang membawa senjata tajam.
"Jangan dianggap enteng. Itu melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun," ujarnya.
Anom mengingatkan, situasi Kota Tasikmalaya yang kondusif ini jangan diganggu oleh ulah-ulah berandalan bermotor seperti itu.
"Jika ada lagi kami akan menindak tegas. Ingat bawa senjata tajam hukumannya 10 tahun. UU itu tidak segan-segan kami terapkan jika muncul lagi ulah seperti itu," kata Anom
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Geng Motor Nyaris Bentrok dengan Warga, Kapolresta : Bawa Senjata Tajam Hukumannya 10 Tahun".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR