Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wanita Pelaku Pencuri Motor Menangis di Mapolres, Sudah Kuasai Motor Curiannya Hampir Empat Tahun

Parwata - Senin, 10 Agustus 2020 | 18:40 WIB
Kapolres Buleleng bersama Kasat Reskrim Polres Buleleng menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda BeAT hasil curian tersangka Desak Pratiwi, Senin (10/8/2020)
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kapolres Buleleng bersama Kasat Reskrim Polres Buleleng menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda BeAT hasil curian tersangka Desak Pratiwi, Senin (10/8/2020)

Otomania.com - Seorang wanita pelaku pencuri motor tertangkap saat polisi sedang menggelar Operasi Patuh Lempuyang.

Pelaku yang bernama Desak Komang Ayu Pratiwi (22) menangis di Mapolres Buleleng, pada Senin (10/8/2020).

Melansir dari Tribun-bali.com, wanita asal Banjar Dinas Satria, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng nampaknya menyesali perbuatannya.

Tangisan perempuan tersebut pecah saat polisi merilis kasus yang menjeratnya kepada sejumlah awak media.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, kasus pencurian sepeda motor Honda BeAT DK 6271 VX ini dilakukan oleh tersangka Desak Pratiwi pada April 2017 lalu.

Baca Juga: Ketahuan Pemilik Rumah, Maling Gagal Sikat Motor, Tapi Ditangkap Gara-gara HP

Kala itu, motor diparkir oleh pemiliknya, di depan SMKN 1 Singaraja, dengan kondisi kunci nyantol.

Atas kesempatan tersebut, tiba-tiba muncul niat pelaku untuk membawa kabur motor milik korban.

"Sudah hampir empat tahun motor itu dikuasai oleh pelaku. Kami juga sempat kesulitan untuk menyelidiki kasus ini, karena minimnya saksi. Motor itu selama ini digunakan oleh tersangka untuk keperluannya sehari-hari," terang AKBP Sinar.

Hingga akhirnya pelarian tersangka Desak Pratiwi terhenti saat polisi menggelar Operasi Patuh Lempuyang, di jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, pada Sabtu (8/8/2020).

Saat operasi tersebut, Desak Pratiwi tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan bermotornya.

Baca Juga: Gagal Sikat Sasaran, Dirawat di Rumah Sakit, Temannya Melenggang Kabur

Saat dilakukan pemeriksaan itu lah, polisi akhirnya menyadari jika sepeda motor Honda BeAT yang digunakan oleh Desak Pratiwi merupakan motor hasil curian.

Sehingga Desak Pratiwi pun langsung digiring ke Mapolres Buleleg untuk dimintai keterangan.

"Saat dimintai keterangan itu, dia mengakui bahwa motor tersebut hasil curian, yang dilakukan pada 2017 silam," ucap AKBP Sinar.

Sementara saat ditanyai oleh awak media, terkait alasan dirinya nekat mencuri motor, tersangka Desak Pratiwi enggan menjawab.

Ia hanya bisa tertunduk malu, sembari mengusap air matanya. Akibat perbuatannya, Desa Pratiwi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul "Pelaku Curanmor Terciduk Saat Operasi Patuh Lempuyang di Buleleng".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa