Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wanita Pelaku Pencuri Motor Menangis di Mapolres, Sudah Kuasai Motor Curiannya Hampir Empat Tahun

Parwata - Senin, 10 Agustus 2020 | 18:40 WIB
Kapolres Buleleng bersama Kasat Reskrim Polres Buleleng menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda BeAT hasil curian tersangka Desak Pratiwi, Senin (10/8/2020)
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kapolres Buleleng bersama Kasat Reskrim Polres Buleleng menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda BeAT hasil curian tersangka Desak Pratiwi, Senin (10/8/2020)

Saat dilakukan pemeriksaan itu lah, polisi akhirnya menyadari jika sepeda motor Honda BeAT yang digunakan oleh Desak Pratiwi merupakan motor hasil curian.

Sehingga Desak Pratiwi pun langsung digiring ke Mapolres Buleleg untuk dimintai keterangan.

"Saat dimintai keterangan itu, dia mengakui bahwa motor tersebut hasil curian, yang dilakukan pada 2017 silam," ucap AKBP Sinar.

Sementara saat ditanyai oleh awak media, terkait alasan dirinya nekat mencuri motor, tersangka Desak Pratiwi enggan menjawab.

Ia hanya bisa tertunduk malu, sembari mengusap air matanya. Akibat perbuatannya, Desa Pratiwi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul "Pelaku Curanmor Terciduk Saat Operasi Patuh Lempuyang di Buleleng".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa