Tak hanya itu, pelaku juga menjual mobil dengan harga di bawah rata-rata.
"Mereka juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya, sehingga secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah sendiri," sambungnya.
Dia belum membeberkan lebih jauh terkait jumlah mobil yang telah dijual dan STNK palsu yang sudah diproduksi pelaku. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Ketiganya dijerat dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Sindikat Pemalsu STNK Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim, Satu di Antaranya Wanita Asal Jember".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR