Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Kendaraan Bodong, Tiga Pelaku Pemalsu STNK Ditangkap Polda Jatim

Parwata - Senin, 10 Agustus 2020 | 12:10 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui Rabu (10/6/2020).
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui Rabu (10/6/2020).

Otomania.com - Tiga pelaku pemalsu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ditangkap Tim Jogoboyo Resmob Ditreskrimum Polda Jatim.

Dari ketiga pelaku pemalsu STNK yang ditangkap tersebut, salah satu diantaranya adalah seorang wanita.

Mereka diduga kuat membuat STNK palsu untuk memuluskan penjualan kendaraan bodong.

Melansir dari TribunJatim.com, para pelaku antara lain Siti Khoiriyah warga Krajan Jenggawah, Jember, dan Rois Sudin warga Panggungrejo, Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Jangan Beli Kendaraan Tanpa Surat-Surat Alias Bodong, Resiko 4 tahun di Penjara Menanti

Dan satu lagi adalah Suparman warga Kedungpedaringan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku memalsukan STNK sebagai data pendukung mobil yang akan dijual.

Serta untuk meningkatkan kepercayaan pembeli jika ada surat-surat kelengkapan kendaraan.

"Dengan begitu, pembeli mobil yakin dan percaya," terang Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Kena Jebakan Batman, Dua Penjual Motor Bodong di Facebook Dibekuk Patroli Cyber

Tak hanya itu, pelaku juga menjual mobil dengan harga di bawah rata-rata.

"Mereka juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya, sehingga secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah sendiri," sambungnya.

Dia belum membeberkan lebih jauh terkait jumlah mobil yang telah dijual dan STNK palsu yang sudah diproduksi pelaku. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Ketiganya dijerat dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Sindikat Pemalsu STNK Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim, Satu di Antaranya Wanita Asal Jember".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa