Otomania.com - Tiga pelaku pemalsu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ditangkap Tim Jogoboyo Resmob Ditreskrimum Polda Jatim.
Dari ketiga pelaku pemalsu STNK yang ditangkap tersebut, salah satu diantaranya adalah seorang wanita.
Mereka diduga kuat membuat STNK palsu untuk memuluskan penjualan kendaraan bodong.
Melansir dari TribunJatim.com, para pelaku antara lain Siti Khoiriyah warga Krajan Jenggawah, Jember, dan Rois Sudin warga Panggungrejo, Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Jangan Beli Kendaraan Tanpa Surat-Surat Alias Bodong, Resiko 4 tahun di Penjara Menanti
Dan satu lagi adalah Suparman warga Kedungpedaringan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku memalsukan STNK sebagai data pendukung mobil yang akan dijual.
Serta untuk meningkatkan kepercayaan pembeli jika ada surat-surat kelengkapan kendaraan.
"Dengan begitu, pembeli mobil yakin dan percaya," terang Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Kena Jebakan Batman, Dua Penjual Motor Bodong di Facebook Dibekuk Patroli Cyber
Tak hanya itu, pelaku juga menjual mobil dengan harga di bawah rata-rata.
"Mereka juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya, sehingga secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah sendiri," sambungnya.
Dia belum membeberkan lebih jauh terkait jumlah mobil yang telah dijual dan STNK palsu yang sudah diproduksi pelaku. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Ketiganya dijerat dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Sindikat Pemalsu STNK Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim, Satu di Antaranya Wanita Asal Jember".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR