Baca Juga: Street Manners: Orang Tua Harus Tahu, Hukuman Anak Bawa Kendaraan Bermotor
Mengenai tanggungjawab kehilangan uang tersebut, Roni menjelaskan, yang bertanggungjawab penuh tetap orang yang mengambil dan membawa uang.
Karena itu bukan uang pribadi melainkan uang desa.
"Yang bersangkutan tetap bertanggungjawab, dan selanjutkan nanti pihak pemerintah dari inspektorat yang melakukan penyelidikan bagaimana nantinya," ujar Roni.
Biasanya, beber Roni, yang bersangkutan tetap mengganti kehilangan itu, apakah dengan cara cicilan atau dengan cara lainnya.
Baca Juga: Berusaha Kabur, Jambret Tabrakkan Diri ke Polisi, Begini Nasibnya
Kronologi
Uang tunai Rp 100 juta dana desan milik pemerintah Desa Dana Mulya Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, raib digondol bandit pecah kaca.
Aksi kejahatan terjadi di halaman parkir Mega Fashion Nasution Pangkalan Balai, Rabu (29/7/2020) siang.
Pelaku mengambil uang dari mobil milik Kepala Desa (Kades) Dana Mulya, Ahmad Yani
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunsumsel.com |
KOMENTAR