Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Video Pengendara Motor Pasang Pelat Nomor Motor Ala Thailand Kena Tilang

Parwata - Rabu, 29 Juli 2020 | 15:30 WIB
 Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook(Instagram Thailook Indonesia)
Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook(Instagram Thailook Indonesia)

Otomania.com - Thailook menjadi salah satu acuan modifikasi bagi pengguna motor di Tanah Air.

Gaya modifikasi asal Thailand ini biasanya diterapkan pada motor jenis matic.

Modifikasi yang dilakukan pun tergolong total hingga ke bagain plat nomor yang digunakan.

Sampai-sampai belum lama ini viral video pemilik motor yang ditilang karena menggunakan pelat nomor bergaya Thailand tersebut.

Baca Juga: Bawa Pelat Nomor Tapi Tidak Terpasang Karena Baut Hilang, Tetapkah Ditilang?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kokk bisa nyasar si asw???? @kegobloganunfaedah . . Credit Taekwondo_fighteerr

A post shared by ???????????????????? ???????????????????? (@awreceh.id) on

Dalam video tersebut, motor yang digunakan adalah skutik Honda BeAT.

Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

" Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan.

Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Moge Polisi Aja Pelat Nomornya Pakai Stiker, Kalau Masyarakat Umum Boleh Enggak Sih?

Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook(Instagram Thailook Indonesia)
Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook(Instagram Thailook Indonesia)

Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Penggunaan pelat nomor Thailand tersebut sebenarnya sah-sah saja jika hanya digunakan dalam kontes modifikasi. Tapi, jika motor tersebut dikendarai di jalan raya maka sudah melanggar aturan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Skutik yang Pakai Pelat Nomor Thailand Bakal Didenda Rp 500.000".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa