Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Maling Pakai Modus Pura-pura Beli, Bawa Kabur Motor dari Diler Saat Dibikinin Kwitansi

Parwata - Selasa, 28 Juli 2020 | 17:20 WIB
Ilustrasi Kriminalitas
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas

Otomania.com - Karena perbuatan yang dilakukannya, seorang pencuri motor harus menjalani hari-harinya dari balik jeruji besi.

Pria tersebut bernama Dafrinal (46) dirinya kini menjadi tahanan Polres Metro Depok.

Dirinya diamankan lantaran nekat membawa kabur satu unit motor dari dealer yang ada di Jalan Pekapuran, Sukatani, Tapos, Kota Depok.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab menuturkan, pencurian ini bermula ketika korban datang ke dealer motor, dan berpura-pura menjadi pembeli.

Baca Juga: Modus Gadai Handphone, Empat Pelaku Curanmor Sukses Gasak Motor Pegawai Pegadaian

“Awalnya pelaku datang ke dealer korban untuk membeli sepeda motor dan terjadi kesepakatan harga.

Pada saat korban sedang menuliskan kwitansi, tanpa sepengetahuan korban pelaku membawa kabur satu unit motornya,” ujar Ibrahim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2020).

Keesokan harinya, Ibrahim berujar korban menerima informasi bahwa sepeda motor miliknya dijual oleh pelaku di daerah Cilodong.

“Setelah dicek ternyata benar sepeda motor korban telah dijual di daerah tersebut,” beber Ibrahim.

Baca Juga: Uang Rp 550 Juta di Kabin Fortuner Lenyap, Padahal Mau Buat Bangun Pesantren

Namun entah apa yang ada di pikiran pelaku, dirinya malah kembali datang ke tempat ia menjual motor curiannya, dengan maksud membeli kembali motor tersebut.

“Sebelum terlaksananya transaksi tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh korban dan warga setempat.

Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melapor dan pelaku langsung kami amankan,” tuturnya.

Ibrahim berujar pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pencuri Bermodus Pura-pura Jadi Pembeli, Bawa Kabur Motor Saat Korban Tulis Kwitansi".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa