Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Foto Setruk Jalan Tol Berikut Denda Tilang, Seperti Ini Penjelasan dari Operator

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 27 Juli 2020 | 17:45 WIB
Kwitansi tol Jombang-Mojokerto yang beredar kabar bahwa pembayarannya disertai tilang, padaha hoaks.
Kompas.com/Ruly
Kwitansi tol Jombang-Mojokerto yang beredar kabar bahwa pembayarannya disertai tilang, padaha hoaks.

Kompas.com -  Belakangan viral sebuah foto menunjukan setruk transaksi jalan tol yang disertai dengan denda tilang.

Setruk itu menunjukan bukti transaksi di jalan tol dari Jombang ke Mojokerto.

Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol seharusnya hanya Rp 17.500.

Namun, karena kendaraan melanggar batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam, sehingga ada tambahan denda menjadi Rp 71.500.

Namun, arti balance pada setruk, sebetulnya menjelaskan pada sisa uang yang terdapat pada kartu e-toll, bukan menunjukkan jumlah total biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga: Pemilik Rumah Curiga Suara Burung Kelabakan, Begitu Keluar Teras Langsung Teriaki Maling, Sepeda Gagal Dicuri Malah Dapat Bonus Yamaha Mio Z

Pengenaan biaya itu seolah-olah terjadi terakumulasi otomatis dan dibayarkan secara langsung saat kendaraan keluar gerbang tol (ketika kartu e-toll di-tap).

Melansir Kompas.com, Senkom Astra Infra Toll Road ( Tol Jombang-Mojokerto) Agus Triono menegaskan bahwa kabar yang sempat viral tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

"Tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola, kami hanya bantu menginformasikan kepada pengguna jalan untuk kecepatan rata-rata saat berkendaranya di ruas kami dan tercantum sesuai di resi atau setruk saat transaksi keluar," katanya saat dihubungi, Minggu (26/7/2020).

Jadi, lanjut Agus, kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum di setruk hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola.

Baca Juga: Pemerintah Tak Larang Mudik Idul Adha, Tapi Polisi Akan Lakukan Hal Ini

"Ini sifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya. Tidak ada hubungan dengan tilang, karena itu kan wewenang dari PRJ Tol," ujar dia.

"Kami juga bisa tahu rata-rata pengguna jalan yang melintas, misal dengan jarak segitu, keluarnya akan seberapa cepat seiring catatan kecepatannya," kata Agus lagi.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang

Adapun rata-rata kecepatan yang terdata itu terhitung mulai kendaraan masuk tol hingga keluar.

"Sistem pencatatan ini berlaku di GT Bandar sejak 22 April 2020 dan GT Jombang-Mobar pada 24 April 2020," tuturnya.

Baca Juga: Penuh Lebam, Wujud Tangan Kanan Marc Marquez Usai Operasi Pasca Crash di MotoGP Spanyol 2020

Batas Kecepatan

Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) selalu mengingatkan bahwa jalan adalah area yang tidak aman.

Kecelakaan di jalan merupakan salah satu penyumbang kematian paling tinggi.

"Pembelajaran yang bisa kita ambil dari kasus kecelakaan itu, yaitu jangan punya pikiran bahwa jalan raya atau jalan raya yang sepi itu aman, justru itu berbahaya buat diri sendiri atau orang lain," ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca Juga: Bikin Geger, Ada Mayat Pria dan Wanita Kondisi Telanjang di Kabin Innova yang Terparkir di Lambung Kapal

Berikut rinciannya:

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Pada ayat 5 dari masing-masing pasal di atas juga menjelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto Viral Setruk Jalan Tol Ditambah Denda Tilang, Ini Kata Operator".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa