Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Foto Setruk Jalan Tol Berikut Denda Tilang, Seperti Ini Penjelasan dari Operator

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 27 Juli 2020 | 17:45 WIB
Kwitansi tol Jombang-Mojokerto yang beredar kabar bahwa pembayarannya disertai tilang, padaha hoaks.
Kompas.com/Ruly
Kwitansi tol Jombang-Mojokerto yang beredar kabar bahwa pembayarannya disertai tilang, padaha hoaks.

Baca Juga: Pemerintah Tak Larang Mudik Idul Adha, Tapi Polisi Akan Lakukan Hal Ini

"Ini sifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya. Tidak ada hubungan dengan tilang, karena itu kan wewenang dari PRJ Tol," ujar dia.

"Kami juga bisa tahu rata-rata pengguna jalan yang melintas, misal dengan jarak segitu, keluarnya akan seberapa cepat seiring catatan kecepatannya," kata Agus lagi.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang

Adapun rata-rata kecepatan yang terdata itu terhitung mulai kendaraan masuk tol hingga keluar.

"Sistem pencatatan ini berlaku di GT Bandar sejak 22 April 2020 dan GT Jombang-Mobar pada 24 April 2020," tuturnya.

Baca Juga: Penuh Lebam, Wujud Tangan Kanan Marc Marquez Usai Operasi Pasca Crash di MotoGP Spanyol 2020

Batas Kecepatan

Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) selalu mengingatkan bahwa jalan adalah area yang tidak aman.

Kecelakaan di jalan merupakan salah satu penyumbang kematian paling tinggi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa