Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Skutik Masuk Jalur Tol Dihajar Camry Sampai Nyaris Tak Berbentuk

Adi Wira Bhre Anggono,Irsyaad Wijaya - Selasa, 14 Juli 2020 | 16:30 WIB
Kondisis skutik Honda yang ditabrak Toyota Camry di tol Kamal arah Bandara Soekarno Hatta, Senin (13/7/2020) malam.
TMC Polda Metro Jaya
Kondisis skutik Honda yang ditabrak Toyota Camry di tol Kamal arah Bandara Soekarno Hatta, Senin (13/7/2020) malam.

Otomania.com - Sebuah kecelakaan yang tak biasa terjadi di Jalan Tol Kamal arah Bandara Soekarno Hatta  pasa Senin (13/7/20) sekitar pukul 23:40 WIB,

Tidak seperti kecelakaan di jalan tol pada umumnya, kali ini yang terlibat kecelakaan justru sebuah matik dengan kendaraan roda empat.

Seperti yang kita tahu, jalan tol seharusnya hanya boleh dimasuki oleh kendaraan roda empat atau lebih.

Diduga motor skutik yang ditabrak oleh Toyota Camry itu adalah Honda Vario 110.

Informasi ini didapatkan dari unggahan akun resmi @TMC Polda Metro Jaya, (14/7/20).

Baca Juga: Lagi-lagi Kasus Pencurian Motor Pakai Modus Jual HP Lewat Facebook, Begini Cara Licik Tersangka Kibuli Korbannya

Dalam foto yang disertakan, posisi skutik Honda tersebut terkapar di bahu jalan tol dengan kondisi remuk nyaris tak berbentuk.

Hampir seluruh panel bodi pecah berserakan di atas aspal.

Sedangkan kondisi Toyota Camry hitam bernopol B 1634 PAB terkoyak di sudut bumper depan kiri.

Alhasil foglamp kanan dan material bumper di bawah lampu depan pecah tak bersisa hingga kolong kaki-kaki depan terlihat.

Serta spion kiri Camry juga putus menyisakan kabel yang menjuntai keluar.

Baca Juga: Gril Hancur dan Kap Mesin Mangap, Muka Lexus Ambyar Ditabrak Innova

Juga tampak bodi pada pintu kiri baret tak terlalu parah.

Akibat insiden ini, dilaporkan pengendara motor matik Honda tersebut mengalami luka-luka dan sudah dalam penanganan petugas.

Jika merujuk pada aturan yang berlaku di Indonesia, sebenarnya motor dilarang melintas di jalan tol kecuali jika ada jalur khusus seperti di tol Bali Mandara.

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja bisa dikenai sanksi karena melanggar pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

23:40 #Kecelakaan Toyota Camry B 1634 PAB dan Pemotor Honda di KM 26,800 Tol Kamal (arah ke Bandara Soekarno-Hatta), korban luka-luka dan sudah dalam penanganan #Polri.

Dikirim oleh TMC Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Juli 2020

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa