Otomania.com - Kembali lagi terjadi kasus pencurian motor dengan modus kopi darat jual-beli barang via Facebook.
Seorang warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga ini harus harus kehilangan motor saat kopi darat dengan seseorang yang baru dikenalnya.
Pertemuan mereka berawal dari tersangka yang menawarkan sebuah telepon genggam melalui Facebook.
Korban yang diketahui bernama Fitra Suretno harus kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diajak ketemuan TF (29) warga Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari untuk transaksi jual beli barang.
Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono menuturkan tersangka melakukan aksinya pada bulan Januari 2020.
Baca Juga: Punya Krebo Gede Banget, Gimana Cara Eddie Brokoli Pilih Ukuran Helm?
Saat itu, tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan dalih berniat membeli handphone yang ditawarkan di forum jual beli Facebook.
Setelah ada kesepakatan harga tersangka mengajak korban untuk ketemuan alias kopi darat.
"Korban kemudian datang ke rumah tersangka dengan mengendarai sepeda motornya."
"Kemudian korban diajak pelaku untuk menemui temannya yang akan membeli handphone tersebut,"jelasnya, dari keterangan tertulis Humas Polres Purbalingga, Senin (13/7/2020).
Namun,lanjutnya, sampai di jalan raya Dukuh Liru, Desa Binangun Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga tersangka kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan akan menjemput temannya.
Saat motornya dipinjam, Korban menunggu lama tersangka yang tak kunjung datang ke lokasi itu.
Karena merasa ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mrebet.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput teman."
"Namun sepeda motor tersebut dibawa kabur tidak dikembalikan," tutur dia.
Kejadian itu, Kapolsek mengatakan korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R 3211 AV.
"Selain itu korban juga mengalami kerugian hingga Rp 9 juta," tutur dia.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan korban pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Saat akan dilakukan penangkapan tersangka sudah kabur tidak berada di rumahnya.
"Namun sepeda motor korban berhasil diidentifikasi dan diamankan di wilayah Kabupaten Wonosobo," tutur dia.
Tersangka akhirnya ditangkap Jumat (10/7/2020).
Penangkapan dilakukan dengan kerja sama dengan kepolisian Sektor Pulosari Polres Pemalang.
Hasil penangkapan tersebut tersangka ternyata diketahui melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Pemalang.
"Karena melakukan kejahatan di dua lokasi berbeda maka akan dilakukan proses terlebih dahulu di Polsek Pulosari Polres Pemalang,"ujarnya.
Ia menuturkan tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Tersangka diancam hukuaman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Polisi Tangkap Orang Berpenyakit Pinjam Motor Tak Mau Kembalikan di Purbalingga".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR