Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lagi-lagi Kasus Pencurian Motor Pakai Modus Jual HP Lewat Facebook, Begini Cara Licik Tersangka Kibuli Korbannya

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 14 Juli 2020 | 10:50 WIB
Polsek Pulosari Polres Pemalang memproses pelaku pencurian motor dan penipuan antar Kabupaten.
Tribunjateng.com/istimewa
Polsek Pulosari Polres Pemalang memproses pelaku pencurian motor dan penipuan antar Kabupaten.

Namun,lanjutnya, sampai di jalan raya Dukuh Liru, Desa Binangun Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga tersangka kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan akan menjemput temannya.

 Baca Juga: Maling Kotak Amal Kelimpungan Ditendangi Marbot Masjid, Motor Ditinggal Niat Kabur, Apesnya Warga Keburu Datang

Saat motornya dipinjam, Korban menunggu lama tersangka yang tak kunjung datang ke lokasi itu.

Karena merasa ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mrebet.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput teman."

"Namun sepeda motor tersebut dibawa kabur tidak dikembalikan," tutur dia.

Kejadian itu, Kapolsek mengatakan korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R 3211 AV.

"Selain itu korban juga mengalami kerugian hingga Rp 9 juta," tutur dia.

 Baca Juga: Apes, Wanita Ini Mau Buang Air Kecil di Balik Mobil Malah Disiram Air dari Atas, Langsung Lari Terbirit-birit

Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan korban pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Saat akan dilakukan penangkapan tersangka sudah kabur tidak berada di rumahnya.

"Namun sepeda motor korban berhasil diidentifikasi dan diamankan di wilayah Kabupaten Wonosobo," tutur dia.

Tersangka akhirnya ditangkap Jumat (10/7/2020).

Penangkapan dilakukan dengan kerja sama dengan kepolisian Sektor Pulosari Polres Pemalang.

Hasil penangkapan tersebut tersangka ternyata diketahui melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Angkot VS Mio, Bemper dan Kaca Mobil Remuk Ditabrak Remaja 17 Tahun, Lampu Utama Jadi Sasaran Kesalahan

"Karena melakukan kejahatan di dua lokasi berbeda maka akan dilakukan proses terlebih dahulu di Polsek Pulosari Polres Pemalang,"ujarnya.

Ia menuturkan tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Tersangka diancam hukuaman maksimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Polisi Tangkap Orang Berpenyakit Pinjam Motor Tak Mau Kembalikan di Purbalingga".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa