Otomania.com - Sering terjadi pemilik kendaraan yang kehilangan pelat nomornya gara-gara terjatuh di jalan.
Padahal benda bernama resmi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini adalah identitas kendaraan.
Selain itu pelat nomor merupakan atribut resmi yang diterbitkan kepolisian.
Tak jarang ketika hal itu terjadi, justru pemilik kendaraan lebih memilik untuk membuatnya lagi di jasa pembuat pelat nomor di pinggir jalan.
Lantas, apakah pelat nomor yang bukan dari Samsat itu terhitung resmi?
Baca Juga: Aksi Pengadangan Ambulans Viral, Kini Si Pengendara Motor Sedang Diusut Polisi
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menegaskan, pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan itu tidak resmi.
"Kalau secara legitimasi itu tidak sesuai dengan spesifikasi standar ya, harusnya memang TNKB yang standar sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan dari kepolisian," kata Kompol Martinus, Minggu (12/7/2020), dikutip dari GridOto.
Seperti diketahui, ketika kondisi darurat misalnya saat TNKB hilang karena jatuh, banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan.
Salah satu alasannya karena tarifnya dianggap lebih terjangkau dan prosesnya cepat.
Memangnya jika melakukan prosedur resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), biayanya berapa sih?
Tarif itu diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 Penerimaan Negara Bukan Pajak dan mulai berlaku pada 6 Januari 2016.
"Mudah kok pengurusannya dan murah juga hanya Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 100 ribu untuk roda empat, harga tersebut untuk per pasang pelat nomor dan kualitasnya juga lebih bagus," ucapnya.
Baca Juga: Viral Mobil Dinas Maruf Amin Diisi Pakai Jeriken, Begini Penjelasan Resmi dari Kepala Sekretariat Wapres
"Kalau di pinggir jalan tidak akan bisa meniru karena spesifikasinya berbeda jauh, di kami ada logonya pada bagian bawah," sambungnya.
Untuk diketahui, pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup mudah.
Pertama, buat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Setelah itu dilanjutkan dengan melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.
Nah, jadi mau pilih yang resmi atau bikin di pinggir jalan?
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR