Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Naik Motor Tanpa Helm dan Masker, Ayu Ting Ting Malah Bangga: Kayak Cabe-cabean Kemuliaan!

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 9 Juli 2020 | 17:15 WIB
Ayu Ting Ting pamer naik motor bersama adiknya tanpa helm dan masker
Kolase Instagram @ayutingting92
Ayu Ting Ting pamer naik motor bersama adiknya tanpa helm dan masker

Baca Juga: Motor Enggak Parkir Malah Disamperin Buat Minta Duit, Disebut Pemalakan Modus Tukang Parkir

Lewat story Instagramnya, Ayu dan adiknya, Asyifa terlihat berboncengan dengan mengendarai motor.

Keduanya terlihat tidak menggunakan helm yang tentu saja melanggar aturan laku-lintas.

Bahkan, seolah tak bersalah Ayu Ting Ting justru bangga menyebut dirinya dan sang adik bak cabe-cabean.

Ayu Ting Ting pamer di akun Instagramnya saat dia dan sang adik berpergian naik motor tanpa helm dan masker
Tangkapan layar Instagram @ayutingting92
Ayu Ting Ting pamer di akun Instagramnya saat dia dan sang adik berpergian naik motor tanpa helm dan masker

"Naik motor loh sore-sore, mau kemana sih.

Kayak cabe-cabean kemuliaan deh," ungkap Ayu Ting Ting diiingi tawa bareng sang adik.

Baca Juga: Driver Ojol Berdarah-darah, Perjuangkan Motornya yang Jadi Sasaran Begal Umur Paruh Baya

Tak hanya itu, di tengah wabah virus corona, masyarakat diwajibkan mengenakan masker saat di luar rumah.

Akan tetapi, Ayu Ting Ting dan sang adik sama-sama tidak menggunakan masker.

Mungkin keduanya lupa bahwa apa yang dilakukannya bisa dicontoh banyak orang.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, di masa PSBB transisi tahap kedua ini, masyarakat akan dikenakan denda jika tidak menggunakan masker.

Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diwajibkan melakukan kerja sosial hingga harus membayar denda sebesar Rp 100 hingga 250 ribu.

Baca Juga: Volume Audio Mobil Jadi Kode, Penagih Utang Jerat Perempuan Muda di Dalam Kabin, Korban Tewas di Jalan Tol

Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi.

Persoalan sanksi termuat pada Pasal 10 ayat 2 bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh pihak
kepolisian.

Sementara hukum bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm tertuang dalam Pasal 106 ayat (8) dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Artikel serupa telah tayang pertama kali di Grid.id dengan judul "Nekat Naik Motor Tanpa Helm dan Langgar Peraturan Lalu Lintas, Ayu Ting Ting dan sang Adik Malah Bangga Berikan Contoh Tak Baik Bagi Fans: Kayak Cabe-cabean Kemuliaan!".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa