"Tujuan penggantian plat nomor palsu oleh tersangka curanmor untuk menghilangkan jejak.
Namun petugas yang menerima laporan dari korbannya, tetap lakukan pengejaran dan berhasil membekuk tersangka," tambahnya.
Saat akan dilakukan penangkapan, ternyata tersangka AS melawan kepada petugas.
Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki kanan tersangka.
"Namun dua teman tersangka telah melarikan diri. Dan kini kedua teman tersangka, telah kami tetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," bebernya.
Baca Juga: Sadis, Begal Ini Lemparkan Pasir dan Bubuk Cabai Sebelum Sabet Korbannya Pakai Pisau Cutter
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka AS telah melakukan aksi curanmor sebanyak 3 kali.
Kini tersangka harus meringkuk di tahanan Polresta Malang Kota.
"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Saat ini kasus ini masih terus kami lakukan peyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Melawan Saat Akan Ditangkap, Residivis Curanmor di Malang Ditembak Polisi".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR