Otomania.com - Speedtrap atau polisi tidur berjajar sebetulnya dibuat untuk meminimalisir kecelakaan.
Namun, nyatanya banyak speedtrap yang dibuat asal-asalan sehingga justru membahayan pengendara khususnya roda dua.
Jika speedtrap dibuat dengan bentuk dan tinggi yang tidak sesuai, bisa membuat pengendara motor hilang keseimbangan.
Selain itu, pemotor juga seringkali ngerem mendadak karena kaget dengan tinggi speedtrap yang tidak standar tersebut.
Sony Susmana, selaku Training Director di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, bentuk speedtrap di Indonesia masih banyak yang tidak sesuai.
"Speedtrap yang ada di Indonesia, ukurannya besar dan tinggi. Serta tanda atau warnanya banyak yang tidak sesuai aturan keselamatan.
Sehingga banyak pengendara roda dua yang rawan kehilangan keseimbangan dan bisa jatuh karena tidak siap melibasnya," ujar pria yang akrab disapa Sony ini, Rabu (8/7/2020), dilansir dari GridOto.
Menurut Sony, fungsi speedtrap sebenarnya bukan untuk menghambat laju kecepatan.
"Tapi lebih kepada memberi informasi kepada pengendara atau pengemudi untuk segera mengurangi kecepatannya," sebut Sony.
Baca Juga: Motor Enggak Parkir Malah Disamperin Buat Minta Duit, Disebut Pemalakan Modus Tukang Parkir
Untuk mengurangi risiko kecelakaan, pengendara motor harusnya segera mengurangi kecepatan sebelum melewati speedtrap.
"Bikers sebenarnya sudah paham banyak speedtrap di jalan raya, tapi mereka rata-rata malas mengurangi kecepatan.
Padahal polisi tidur berjajar ini sengaja dipasang dekat zona-zona yang ramai seperti dekat sekolah, pelican cross dan sebagainya," jelas Sony.
"Jadi sebenarnya melewati speedtrap walau bentuknya bagaimanapun akan aman-aman saja kalau pengendara sudah mengurangi kecepatan sebelumnya," lanjutnya.
Baca Juga: Sudah Hafal Dengan Tipe-tipenya, Tapi Sudah Tahu Belum Makna Dari Simbol Banteng di Lamborghini?
Tidak hanya aman, melewati speedtrap dengan benar juga dapat mengurangi dampak kerusakan komponen kaki-kaki kendaraan.
"Menurut saya banyak yang salah dalam menilai speedtrap.
Kalau dilibas dengan kecepatan pelan tidak membuat motor rusak, yang bikin rusak itu kalau melibasnya dengan emosi dan kecepatan tinggi.
Jadi pilihan selamat atau tidak itu karena pengendaranya," ungkap Sony.
Baca Juga: Dijual, Honda Astrea Grand Yang Dipakai Tisna di Tukang Ojek Pengkolan , Segini Permintaan Harganya
Ia juga menambahkan, seharusnya memang para kontraktor mengikuti standar keselamatan saat membuat speedtrap.
"Tinggi speedtrap yang benar itu standarnya sekitar 1 cm, bentuknya tidak boleh bersudut.
Kemudian lebarnya juga harusnya 7 sampai 10 cm dan harus berwarna putih untuk memberi tanda ke pengendara yang melintas," terang Sony.
Karena sekarang sudah tahu, sebaiknya lebih hati-hati ya sob saat melewati speedtrap.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR