Otomania.com - Siapa sangka, sekarang maling pun lebih tertarik mencuri sepeda daripada motor, ia pun mengaku tidak sengaja.
Kholid Agus Nisfian (18) ditangkap jajaran Polsek Tembalang lantaran mencuri satu unit sepeda di Pedalangan Banyumanik Semarang.
Warga Demak tersebut mengaku,tidak sengaja mencuri barang yang tengah digandrungi masyarakat itu.
"Saya sama teman awalnya ingin ambil motor, namun di sebelah motor ada sepeda maka saya ambil," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (8/7/2020).
Kholid menuturkan, lebih memilih mencuri sepeda lantaran barang tersebut sedang banyak dicari orang.
Harapannya setelah dicuri mudah untuk dijual.
"Apalagi ngambilnya gampang, rencana saya jual Rp. 1 juta pasti laku," katanya.
Baca Juga: Pedagang Masker Sukses Gagalkan Aksi Malmot, Cuma Modal Tangan Kosong
Kholid beraksi bersama temannya bernama Kipli yang kini masih buron.
Memang menyisir daerah Tembalang dan Banyumanik untuk berniat mencuri, Minggu (28/6/2020) dinihari.
Setiba di depan sebuah rumah di Jalan Tusam Timur Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang mereka lalu beraksi.
Kholid bertugas masuk ke pekarangan rumah untuk eksekusi.
Sementara Kipli menunggunya di luar rumah untuk mengawasi sekitar.
Baca Juga: Residivis Curanmor Belum Kapok, Bobol Rumah Curi Tas Kasatreskirm, Ternyata Isinya Senjata Api
"Saya bobol pagar dengan kunci L," bebernya.
Selepas berhasil masuk ke teras rumah, Kholid mengurungkan niat mencuri motor.
Dia lebih memilih sepeda agar mudah untuk dicuri.
"Saya sedang menganggur ikut orangtua jadi melakukan hal itu," jelasnya.
Dari hasil pendalaman pihak Kepolisian ternyata Kholid pernah melakukan pencurian motor Honda Vario 125 warna hitam di Kampung Juwono Mangunharjo Tembalang Semarang beberapa waktu lalu.
Barang curian itu sudah di jual di daerah Purwodadi Grobogan.
Baca Juga: Bukan Kejar Setoran, Sopir Truk Ini Ngebut Justru Gara-gara Ada Ular di Kakinya
Diberitakan sebelumnya, dua warga Demak melakukan aksi pencurian di Semarang, Minggu (28/6/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
Mereka mencuri satu unit sepeda dari sebuah rumah di Pedalangan Banyumanik Semarang.
Satu orang pelaku berhasil ditangkap polisi ketika sedang membawa barang hasil curiannya.
Pelaku lainnya kini masih buron.
Menurut Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud, pelaku diringkus oleh Tim Alap-alap Polsek Tembalang yang dipimpin oleh Panit 2 Ipda Endro Soegijarto yang ketika itu sedang berpatroli subuh.
Kegiatan itu juga merupakan patroli gabungan dengan Polrestabes Semarang.
Baca Juga: Viral Pengendara Geber-geber Motor Bikin Warga Marah, Polisi Kasih Keterangan Begini
Tujuannya untuk mencegah kriminalitas berupa kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan (3C).
"Kami berhasil menangkap pelaku yang terbukti membawa sepeda hasil curian. "
"Sedangkan satu pelaku lain berstatus DPO," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (8/7/2020).
Kapolsek menyebut identitas pelaku masing-masing Kholid Agus Nisfian (18) warga Krajan Lor Kelurahan Banyumeneng Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
Sedangkan pelaku yang masih jadi buron yakni Slamet alias Kipli usia sekira 27 tahun warga Banyumeneng Mranggen Kabupaten Demak.
Ciri-ciri pelaku yang masih buron memiliki tinggi badan sekira 168 sentimeter.
Perawakan kurus, kulit hitam, rambut pendek ikal, dan bertato di lengan kiri.
"Kami masih terus memburu satu pelaku tersebut," jelasnya.
Dikatakan Kompol Mas'ud, penangkapan terjadi saat pihaknya melihat tersangka Kholid sedang naik sepeda.
Sepeda itu merk Pacific Exotic warna hitam oranye.
Di belakang Kholid ada Kipli yang mendorongnya dengan motor.
Lantaran curiga sepagi itu ada goweser, pihaknya lalu mencoba menghentikan mereka ketika melintas di wilayah Tembalang.
Ketika dihentikan, rupanya Kipli tahu bahwa itu Polisi.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo, Saksi Serahkan Pelat Nomor dan Pecahan Bemper
Lantas dia memilih melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor
"Sepeda itu dicuri dari sebuah rumah di Jalan Tusam Timur Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang," katanya.
Setelah dilakukan pendalaman, Kholid ternyata pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam di kampung Juwono Mangunharjo Tembalang.
"Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan lantaran dilakukan pada malam hari oleh dua orang," kata Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Ini Alasan Maling di Semarang Lebih Memilih Curi Sepeda Daripada Motor di Sebelahnya".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR