Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sepeda Lebih Menggoda, Maling Ini Lebih Pilih Angkut Sepeda Daripada Motor di Sebelahnya

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 8 Juli 2020 | 19:30 WIB
Pelaku pencurian sepeda di Tembalang Semarang saat konferensi pers. Dirinya lebih memilih ambil sepeda dari pada motor yang ada di sebelahnya.
Tribunjateng.com
Pelaku pencurian sepeda di Tembalang Semarang saat konferensi pers. Dirinya lebih memilih ambil sepeda dari pada motor yang ada di sebelahnya.

"Sedangkan satu pelaku lain berstatus DPO," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (8/7/2020).

Kapolsek menyebut identitas pelaku masing-masing Kholid Agus Nisfian (18) warga Krajan Lor Kelurahan Banyumeneng Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.

Sedangkan pelaku yang masih jadi buron yakni Slamet alias Kipli usia sekira 27 tahun warga Banyumeneng Mranggen Kabupaten Demak.

Ciri-ciri pelaku yang masih buron memiliki tinggi badan sekira 168 sentimeter.

Baca Juga: Duar! Pesawat Gembong Narkoba Mendarat Darurat di Jalan Tol, Kokain Senilai Rp 70 Miliar Jadi Temuan Polisi

Perawakan kurus, kulit hitam, rambut pendek ikal, dan bertato di lengan kiri.

"Kami masih terus memburu satu pelaku tersebut," jelasnya.

Dikatakan Kompol Mas'ud, penangkapan terjadi saat pihaknya melihat tersangka Kholid sedang naik sepeda.

Sepeda itu merk Pacific Exotic warna hitam oranye.

Di belakang Kholid ada Kipli yang mendorongnya dengan motor.

Lantaran curiga sepagi itu ada goweser, pihaknya lalu mencoba menghentikan mereka ketika melintas di wilayah Tembalang.

Ketika dihentikan, rupanya Kipli tahu bahwa itu Polisi.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo, Saksi Serahkan Pelat Nomor dan Pecahan Bemper

Lantas dia memilih melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor

"Sepeda itu dicuri dari sebuah rumah di Jalan Tusam Timur Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang," katanya.

Setelah dilakukan pendalaman, Kholid ternyata pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam di kampung Juwono Mangunharjo Tembalang.

"Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan lantaran dilakukan pada malam hari oleh dua orang," kata Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Ini Alasan Maling di Semarang Lebih Memilih Curi Sepeda Daripada Motor di Sebelahnya".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa