Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kisah Buruh Relakan Motornya Diambil Agar Tak Diperkosa, Terjadi di Kebun Tebu Lampung

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 8 Juli 2020 | 16:00 WIB
ILUSTRASI pemerkosaan
Kompas.com/Ericssen
ILUSTRASI pemerkosaan

Otomania.com - Seorang korban aksi percobaan pemerkosaan akhirnya lolos dari aksi bejat si pelaku.

Dirinya menyuruh pelaku untuk mengambil telepon genggam dan motornya agar bisa lepas.

Kasus itu terjadi di areal perkebunan tebu di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Saifulah mengatakan, pelaku telah ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Mataram.

“Pelaku berinisial RN alias Trimo, berusia 35 tahun, warga Kampung Mataram Udik,” kata Saifulah saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Pedagang Masker Sukses Gagalkan Aksi Malmot, Cuma Modal Tangan Kosong

Pelaku RN ditangkap di area kebun tebu, tidak jauh dari lokasi saat dia mencoba memerkosa dan merampas harta milik korban.

Peristiwa itu berawal saat korban tiba di kebun tebu untuk bekerja pada pukul 07.00 WIB.

“Korban buruh di kebun tebu itu hendak mengecek tanaman tebu dari hama,” kata Saifulah.

Setelah mengecek tiga petak kebun, korban hendak pergi.

Namun, dari belakang pelaku tiba-tiba muncul dan mendekap korban.

Baca Juga: Viral Driver Ojol Kembalikan Uang dan Meminta Maaf Lewat Surat, Ditaruh di Bawah Pintu Rumah Pelanggan

Pelaku juga menempelkan sebilah golok di leher korban dan disertai ancaman akan dibunuh.

“Dibawah ancaman golok, korban menurut saat diseret ke tengah kebun,” kata Saifulah.

Pelaku kemudian merebahkan korban dan berusaha untuk memerkosanya.

Pelaku juga sempat berbuat cabul.

Namun, saat itu korban memberontak dan meminta agar pelaku tidak memerkosanya.

Baca Juga: Suami Peluk Istri yang Lagi Hamil, Keduanya Terjatuh Usai Dipepet Begal, Diancam Pakai Dua Kali Tembakan dari Pistol Rakitan

“Saya jangan diperkosa atau dibunuh, ambil saja motor atau HP saya,” kata Saifulah menirukan perkataan korban kepada pelaku.

Pelaku lalu mengambil ponsel merek Oppo A3S warna hitam milik korban dan kemudian meninggalkan korban.

Korban lalu melaporkan kasus itu ke Mapolsek Seputih Mataram.

Saifulah mengatakan, pelaku RN dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Tebu Merelakan Motornya Dirampas agar Tidak Diperkosa".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa