Otomania.com - Posisi benar saat berkendara ialah pengendara motor diposisi depan, sedangkan penumpang ada di belakang.
Meski aturan tersebut telah menjadi hal yang umum, tetap ada saja yang melanggarnya.
Salah satunya adalah membawa anak dengan posisi di jok depan kendaraan.
Lantas, dengan posisi tersebut apakah berbahaya?
Baca Juga: Street Manners: Ternyata Parkir Mundur Lebih Aman Ketimbang Parkir Maju, Kenapa?
Menanggapi hal itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana berikan penjelasan.
"Bonceng anak yang benar dan aman yaitu di posisi belakang," ujar Sony belum lama ini.
Sony menilai, ada faktor yang sangat membahayakan jika anak kecil duduk dibagian jok depan.
"Itu sama saja anak dijadikan airbag saat alami kecelakaan," tegasnya.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Sembarangan, Gini Cara Aman Bawa Sepeda di Mobil
Sekadar informasi, aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.
Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Artinya, jika pengendara membawa sang anak di depan, dan sudah ada penumpang lain di belakang, polisi berhak mengenainya denda.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR