Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Nekat, Selain Pengaruhi Keseimbangan, Ini Ganjaran Bagi Pengendara Bonceng Tiga

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 23 Februari 2020 | 14:51 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor berbonceng tiga dan tidak menggunakan helm
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi pengendara sepeda motor berbonceng tiga dan tidak menggunakan helm

Otomania.com - Masih banyak bisa ditemui pengendara motor yang berboncengan bertiga.

Bahkan enggak jarang juga yang berboncengan hingga empat.

Padahal berboncengan bertiga atau lebih, hal tersebut termasuk pelanggaran hukum.

Dan hal tersebut juga sudah ada aturannya.

Baca Juga: Rambu Tidak Dihiraukan, Pemotor Boncengan Bablas Masuk Tol Semarang, Identitas Tidak Diketahui

Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 9, tertulis:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."

Kalau nekat melakukannya, siap-siap kena ganjarannya mulai dari denda sampai 'dikandangin'.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi:

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa