Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Suka Bonceng Tiga di Motor, Artinya Siap Dipenjara dan Denda

Indra Aditya - Jumat, 14 Juni 2019 | 18:20 WIB
Ilustrasi pengendara bonceng tiga
Tribunnews.com
Ilustrasi pengendara bonceng tiga

Otomania.com - Tidak jarang fenomena bonceng tiga terlihat di jalan-jalan di Indonesia.

Bukannya tidak mungkin beberapa di antara kalian juga pernah melakukan bonceng motor bertiga ini kan?

Padahal, bonceng motor bertiga secara hukum sudah jelas dilarang dan ada peraturan resminya juga.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 9 dijelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Baca Juga: Video Detik-detik CBR150R Ban Cacing Tanpa Rem Nyungsep di Tikungan Menurun, Pembonceng Wanita Patah Tulang

Terkait sanksi bagi pelanggar pasal tersebut akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau dena paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 292.

Selain itu menurut Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi pengendara dalam menjaga keseimbangan.

"Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara," ujarnya.

"Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," lanjutnya.

Nah, daripada membahayakan dan bisa kena pasal, lebih baik budaya bonceng motor bertiga ini kita tinggalkan saja yuk sob!

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Sering Bonceng Motor Bertiga? Siap-Siap Dipenjara dan Kena Denda!

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa