Otomania.com - Tidak jarang fenomena bonceng tiga terlihat di jalan-jalan di Indonesia.
Bukannya tidak mungkin beberapa di antara kalian juga pernah melakukan bonceng motor bertiga ini kan?
Padahal, bonceng motor bertiga secara hukum sudah jelas dilarang dan ada peraturan resminya juga.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 9 dijelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Terkait sanksi bagi pelanggar pasal tersebut akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau dena paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 292.
Selain itu menurut Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi pengendara dalam menjaga keseimbangan.
"Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara," ujarnya.
"Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," lanjutnya.
Nah, daripada membahayakan dan bisa kena pasal, lebih baik budaya bonceng motor bertiga ini kita tinggalkan saja yuk sob!
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Sering Bonceng Motor Bertiga? Siap-Siap Dipenjara dan Kena Denda!
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR