Otomania.com - Seorang pria nekat terjun ke dalam waduk saat dipergoki warga atas aksinya membobol jok sebuah sepeda motor.
Pria berinisial MU (35) itu nekat nyemplung ke dalam Waduk Pusong Lhokseumawe pada Senin (22/6/2020) lalu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah kepada Serambinews, Selasa (23/6/2020), menyebutkan, korban Nila Wati (35) warga Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, kala itu sedang mencari kerang di Waduk Pusong.
Sementara sepeda motornya diparkir di pinggir jalan waduk.
Menyadari keadaan di sekitar sepi, saat itu tersangka MU datang. Kemudian, dia langsung membuka jok sepeda motor milik Nila Wati.
Selanjutnya, membawa lari sebuah tas warna cream yang merupakan milik Nila Wati.
Di mana isi dalam tas itu hanya berupa handphone merek Vivo warna hitam kebiru-biruan, dan paspor.
Ternyata, aksi tersangka diketahui oleh warga sekitar dan langsung berteriak maling.
"Teriakan maling dari warga terdengar oleh Nila Wati. Sehingga, Nila Wati langsung naik, dan memeriksa jok sepeda motornya. Ternyata, tasnya memang sudah hilang," kata Iptu Irwansyah.
Selanjutnya, korban bersama dengan warga lainnya langsung mengejar tersangka MU.
"Kemungkinan, karena panik tersangka lompat ke dalam waduk. Sehingga, telapak kakinya luka-luka akibat terinjak kulit tiram." katanya.
Melihat tersangka MU masuk ke dalam waduk, sebagian warga tetap mengejarnya.
Tidak lama kemudian, tersangka berhasil ditangkap, dan selanjutnya dikeluarkan dari dalam waduk.
Naasnya lagi, kaki MU mengalami luka-luka akibat terinjak kulit tiram dalam waduk tersebut.
Dalam waktu singkat, sejumlah personel Polsek Banda Sakti, Personel Koramil 16 Banda Sakti, dan Team URC Sat Sabhara Polres Lhokseumawe datang ke lokasi guna mengamankan tersangka.
Baca Juga: Ada Beberapa Pilihan Ciamik Untuk Mobil City Car Bekas di Angka Rp 90 Jutaan, Cek Dulu Yuk!
Tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Melati Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan medis pada luka di kakinya.
Tidak lama kemudian, dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses hukum lanjutan.
"Untuk barang bukti berupa tas, handphone, dan paspor yang kondisinya sudah basah juga ikut kita amankan sebagai barang bukti," kata Iptu Irwansyah.
Pada bagian lain, Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah juga menyebutkan, untuk saat ini pihaknya masih memproses kasus pencurian dengan tersangka MU.
Baca Juga: Banyak Bikers yang Berpaling ke Nitrogen, Memang Apa Sih Untungnya?
Sesuai keterangan awal, MU yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut nekat mencuri akibat faktor ekonomi.
Sedangkan untuk tersangka, penyidik menjerat MU dengan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "Diteriaki Maling Saat Congkel Jok Sepmor, Pencuri Nekat Terjun ke Waduk Pusong Lhokseumawe".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Serambinews.com |
KOMENTAR