Otomania.com - Kepolisian Polres Pangkalpinang menangkap seorang pemuda SNA alias N (25) karena dugaan melakukan pencurian motor.
N (25) dibekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang di kediamannya di Kecamatan Gerunggang, Kota pangkalpinang, Sabtu (13/6/2020) malam.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Adi Putra dan Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang Iptu Navy Pradhana.
Penangkapan berawal dari laporan Andi Cani Oga (24) yang mengaku kehilangan motornya di Depan Museum Timah Pangkalpinang Jalan Ahmad Yani Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Senin (8/6/2020) lalu.
Baca Juga: Makin Terjangkau, Harga Toyota Avanza Bekas Tahun Muda Mulai Rp 129 Jutaan
Kata AKP Adi Putra, pengakapan itu berdasarkan laporan korban yang kehilangan motornya di depan Museum Timah Pangkalpinang, Jalan Ahmad Yani Kecamantan Tamansari, Kota Pangkalpinang.
Saat dilakukan penangkapan, N tidak melakukan perlawanan, namun jalan cerita berubah usai interogasi oleh polisi.
"Setelah di intogerasi lebih lanjut, pelaku N mengakui bahwa telah bersama-sama dengan A (teman lainnya) menggadaikan sepeda motor Honda BeAT kepada Robet yang saat ini telah diamankan di Polda Kepulauan Babel karena kasus penggelapan," kata AKP Adi Putra, Senin (15/6/2020).
Lanjut Adi, motor tersebut digadai ke Robet seharga Rp 1,5 juta, selanjutnya uang hasil pegadaian itu dibagi dua, N mendapatkan Rp 1 juta dan A mendapatkan Rp 500 ribu.
Baca Juga: Viral Polisi Tidur Ekstra Lebar di Madiun Makan Banyak Korban, Pemotor Nyungsep Sampai Mobil Gesrok
Tim Naga selanjutnya melakukan dikonfrontir kepada korban, yang justru mengatakan ternyata ceritanya berbeda.
Korban mengaku bahwa tidak ada terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dilaporkan korban sebelumnya.
"Motor korban bukan hilang melainkan, korban menggadaikan motor itu ke pelaku, dari pelaku motor tersebut sudah digadaikan lagi kepada orang lain.
Karena korban takut diketahui oleh orangtuanya (Ibunya--red) maka korban mengatakan kepada orangtuanya bahwa motor tersebut hilang.
Motivasi dia mengatakan motornya hilang karena dia butuh uang," Jelas Adi Putra.
Sebelumnya, korban didampingi orang tuanya melapor perkara tersebut ke Polres Pangkalpinang bahwa motornya hilang dicuri, sesuai dengan laporan polisi : LP/B-218/VI /2020/SPKT /RES PKP, Tanggal 08 Juni 2020.
"Untuk kasus tersebut masih dipelajari, untuk proses hukumnya dan akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Barang Bukti, yang diamankan sementara satu unit sepeda motor merk Honda BeAT warna merah tahun 2013.
Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul "Anak Tega Tipu Ibunya, Motor Digadai Rp 1,5 Juta Ngaku Hilang Dicuri".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Bangkapos.com |
KOMENTAR