Otomania.com - Seorang pelaku pencurian sarung jok mobil, sebanyak enam lembar berinisial ES (29) diamankan petugas polisi.
Pelaku ditangkap saat dirinya hendak menjual hasil curiannya lebat media sosial (medsos).
Pengungkapan kasus berawal saat korban Ahmad, warga Kecamatan Way Seputih melihat postingan di Facebook (FB) yang hendak menjual enam lembar sarung jok kendaraan pada Minggu (31/5/2020) lalu.
"Saya lihat ciri-ciri dan motifnya sama dengan punya saya yang hilang," kata Ahmad kepada penyidik Polsek Seputih Banyak, Senin (8/6/2020).
Ia menyuruh rekannya Mustopa berpura-pura sebagai pembeli dan mengecek keberadaan penjual yang ternyata berdomisli di Kecamatan Punggur.
Menurut Mustopa, Minggu 1 Juni lalu ia berangkat dengan anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak, dan berpura-pura hendak membeli enam lembar sarung jok tesebut.
"Pelaku meminta saya untuk bertransaksi di Pasar Punggur. Saya pergi ke Punggur berpura-pura membeli sarung jok kendaraan tersebut. Waktu dan tempatnya di sekitaran Pasar Punggur," ujar Mustopa, dikutip dari Tribunnews.com.
Setelah memastikan barang yang hendak dijual ES merupakan milik rekannya, Mustopa lalu menelepon Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak, yang langsung menangkapnya saat itu juga.
Baca Juga: Ponsel di Dasbor Motor Raib Digondol Maling, Petugas Ungkap Modus Yang Digunakan Pelaku
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, tersangka merupakan warga Kampung Sri Basuki, Kecamatan Seputih Banyak.
"Setelah korban dan saksi yakin sarung jok yang dijual adalah miliknya, saat itu juga ES langsung kami amankan. Dari rumah mertua tersangka di Punggur kita temukan lagi barang bukti lainnya," ujar Iptu Eko Heri Susanto.
Di rumah mertua pelaku, aparat menemukan barang bukti lima lembar sarung jok kendaraan lainnya, alat untuk mengeratkan sarung jok, pompa air, dan gergaji besi.
"Pelaku ES beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Seputih Banyak. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuntasnya.
Menurut tersangka ES, aksi pencurian dia lakuka pada 28 Mei lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Dia berupaya mencongkel pintu bengkel reparasi milik korban di Kampung Tanjung Harapan.
Setelah berhasil masuk, ia mencuri enam lembar sarung jok kendaraan yang ditaksir bernilai Rp 1 juta, staples, pompa air dan gergaji besi.
Setelah berhasil kabur, dia melego barang hasil curian melalui akun Facebook.
Tersangka merencanakan menjual satu lembar sarung jok kendaraan hasil curian seharga Rp 150 ribu.
ES memilih menjual dari Punggur dengan alasan agar tidak dicurigai sebagai barang hasil curian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pencuri 6 Lembar Sarung Jok Kendaraan Diamankan, Ketahuan Korban Saat Ditawarkan di Facebook".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunlampung.co.id |
KOMENTAR