Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pencuri Kulit Jok Mobil Diciduk Polisi, Ketahuan Gara-gara Motif Jahitan yang Ia Jual di FB

Parwata - Selasa, 9 Juni 2020 | 11:15 WIB
Ilustrasi seorang polisi menangkap pelaku kriminal
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi seorang polisi menangkap pelaku kriminal

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, tersangka merupakan warga Kampung Sri Basuki, Kecamatan Seputih Banyak.

"Setelah korban dan saksi yakin sarung jok yang dijual adalah miliknya, saat itu juga ES langsung kami amankan. Dari rumah mertua tersangka di Punggur kita temukan lagi barang bukti lainnya," ujar Iptu Eko Heri Susanto.

Di rumah mertua pelaku, aparat menemukan barang bukti lima lembar sarung jok kendaraan lainnya, alat untuk mengeratkan sarung jok, pompa air, dan gergaji besi.

"Pelaku ES beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Seputih Banyak. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuntasnya.

Baca Juga: Awas Modus Perampokan Tuduh Pengendara Mobil Sebagai Maling, Kejadian di Banjarmasin, Pelaku Ditangkap di Pos PSBB

Menurut tersangka ES, aksi pencurian dia lakuka pada 28 Mei lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Dia berupaya mencongkel pintu bengkel reparasi milik korban di Kampung Tanjung Harapan.

Setelah berhasil masuk, ia mencuri enam lembar sarung jok kendaraan yang ditaksir bernilai Rp 1 juta, staples, pompa air dan gergaji besi.

Setelah berhasil kabur, dia melego barang hasil curian melalui akun Facebook.

Tersangka merencanakan menjual satu lembar sarung jok kendaraan hasil curian seharga Rp 150 ribu.

ES memilih menjual dari Punggur dengan alasan agar tidak dicurigai sebagai barang hasil curian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pencuri 6 Lembar Sarung Jok Kendaraan Diamankan, Ketahuan Korban Saat Ditawarkan di Facebook".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa