Otomania.com - Walau sudah resmi dilarang oleh pemerintah dan aparat, namun aksi premanisme masih dilakukan oleh debt collector dari pihak leasing.
Aksi premanisme berkedok debt collector ini sering membuat resah masyarakat karena biasanya dibarengi dengan tindak kekerasan.
Ataupun pemaksaan pengambil alihan kendaraan tanpa adanya sidang ataupun ada negosiasi dengan si kreditur.
Seperti yang terjadi di Pekalongan, Jawa Tengah.
Aksi premanisme berkedok debt colletor (DC) terjadi pada Kamis, 28 Mei 2020.
Baca Juga: Dengerin Dulu, Ini 12 Motor Dua Silinder Dengan Raungan Terbaik
Segerombolan DC merampas satu unit truk dengan Nopol G 1508 NG di Jalan Raya Wiradesa, Pekalongan.
Oleh pelaku, truk hasil rampasan dibawa kabur ke arah Semarang.
Namun sopir truk langsung sigap untuk mengamankan truk yang bukan miliknya itu.
Sopir truk yang menjadi korban berusaha mempertahankan kendaraannya dengan meloncat ke atas bak truk yang dilarikan para pelaku.
Mendapat informasi kendaraan miliknya dirampas DC, pemilik truk, Heru Kundhimiarso langsung mengejar para pelaku yang masuk jalan tol arah Semarang.
Baca Juga: Jangan Galau, Ini Bedanya Slip Merah dan Biru Saat Kena Tilang
Dengan bantuan aparat kepolisian, petugas PJR Polda Jateng, kendaraan hasil rampasan akhirnya dihentikan di gerbang tol Kalikangkung.
Empat pelaku yang diamankan digelandang ke Polrestabes Semarang.
Usai diperiksa di Polrestabes Semarang, 4 pelaku dijemput Satuan Reskrim Polres Pekalongan (Kajen).
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman, ketika dihubungi membenarkan kasus tersebut.
"Saat ini ada tiga pelaku diamankan di Mapolres Pekalongan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR