Otomania.com - Seorang residivis melakukan aksi kriminal kembali dengan melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang sayur.
Mirisnya, tersangka sempat mengaku sebagai anggota polisi dalam menjalankan aksinya.
Modusnya, tersangka dengan embel-embel anggota polisi menuduh korbannya telah melakukan tabrak lari pada tempo hari.
Tersangka bernama Budi R alias Budi Tato (39) itu kini telah diamankan Polsek Matan Hilir Selatan (MHS) Polres Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kayaknya Nyuci Sudah Bersih, Kok Masih Baret Halus? Mungkin Cara Mengelapnya yang Salah
Tersangka merupakan warga Kecamatan Muara Pawan.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, Iptu Muhklis mengatakan pelaku diamankan setelah adanya laporan dari warga yang merupakan korban dari aksi penipuan tersebut.
“Tersangka diamankan warga pada Jumat 29 Mei, sebelum kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Muhklis, Sabtu (30/5/2020).
Dijelaskan Iptu Mukhlis, kejadian penipuan bermula saat korban yang hendak menuju Kecamatan Marau dengan membawa bawang putih dan sayuran.
Korban yang menggunakan mobil jenis pickup dibuntuti oleh pelaku dengan mengendarai mobil avanza hitam.
“Sesampainya di Desa Pagar Mentimun pelaku menghentikan mobil korban dan mengatakan bahwa mobil korban telah melakukan tabrak lari sekitar 2 hari lalu di daerah Sungai Tengar.
Namun korban yang merasa mobilnya tidak ada keluar sejak lebaran membuat pelaku mengancam korban dan mengaku sebagai aparat kepolisian,” ungkapnya.
Setelah itu pelaku menawarkan untuk berdamai namun korban yang merasa curiga meminta pelaku memperlihatkan surat tugas dan kartu tanda anggota.
“Tersangka tidak bisa memperlihatkan surat tugas dan KTA, karena memang pelaku bukan polisi.
Setelah itu korban memberi pelaku uang sebesar Rp 50ribu namun pelaku menolak dan kemudian mengaku akan membeli sekarung bawang putih dan sekeranjang sayur seharga Rp 400 ribu dan akan dibayar saat sampai di Pos Polisi Sungai Tengar,” lanjutnya.
Namun saat dalam perjalanan, tersangka malah memutar balik kendaraan untuk melarikan diri.
Melihat hal tersebut, korban yang merasa ditipu lantaran bawang dan sayurnya dibawa lari lalu menghubungi warga untuk menghentikan mobil pelaku di wilayah Sungai Bakau.
“Akibat perbuatannya pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini dipersangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul "Mengaku Anggota Polisi, Seorang Residivis Bawa Kabur Bawang dan Sayur Warga".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunPontianak.co.id |
KOMENTAR