Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Motor Ninja RR Dikibulin, Jauh-jauh COD Cuma Dikasih Amplop Kosong, STNK dan BPKB Juga Dibawa Kabur

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 25 Mei 2020 | 16:30 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengecek surat-surat kendaraan Kawasaki Ninja RR yang dibawa kabur AN
dok. Humas Polres Kebumen
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengecek surat-surat kendaraan Kawasaki Ninja RR yang dibawa kabur AN

Otomania.com - Seorang pemilik Kawasaki Ninja RR menjadi korban penipuan oleh seseorang yang pura-pura ingin membeli motornya melalui sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.

Pelaku bernama AN (30) warga Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kebumen ditangkap jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Kebumen.

Dia diduga menipu seseorang warga Buluspesantren, Kebumen.

Tersangka membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja RR milik korban saat keduanya bertemu melakukan COD.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum Cara Bedakan Logo Yamaha di Alat Musik dan Motor?

AN ditangkap pada Sabtu (17/5/2020) sekira pukul 23.00 di Karangsambung sesuai hasil penyelidikan di lapangan.

Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka melakukan penipuan dengan modus menghubungi akun Facebook milik korban.

Korban memang menawarkan motor miliknya di Facebook untuk dijual.

Selanjutnya mereka sepakat bertemu atau COD dengan maksud mengecek unit kendaraan yang ditawarkan oleh korban di Jalan Sarbini. Kebumen.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pemerasan, Stop Mobil Dengan Alasan Melindas Ayam , Barang Berharga Digasak Habis

Saat pertemuan itu, tersangka memberi amplop yang diklaim berisi uang Rp 20 juta.

Lalu tersangka meminjam BPKB dan STNK serta minta izin kepada korban untuk menjajal kendaraan itu.

Ternyata saat dicoba, kendaraan itu langsung dibawa kabur tersangka yang tidak kembali.

"Amplop yang dititipkan kepada korban sama sekali tidak ada uangnya.

Korban selanjutnya melaporkan kejahatan ini kepada kami," kata AKBP Rudy, Sabtu (23/5/2020).

Baca Juga: Nostalgia Mudik: Jakarta Jadi Spot Foto Ciamik Gara-gara Ditinggal Pulang Kampung Penduduknya

AKBP Rudy menjelaskan, motor milik korban telah dijual kepada seorang warga Kabupaten Banjarnegara, juga dengan cara COD.

Rupanya modus membawa kabur Ninja bukan kali itu saja dilakukan tersangka.

Pengakuan AN, dengan modus yang sama dia juga telah menipu seorang warga Kebumen lain.

Sampai saat ini, kasus penipuan yang dilakukan tersangka masih dikembangkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kebumen.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Serahkan Amplop Kosong Saat COD di Kebumen, AN Bawa Kabur Motor Ninja".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa