Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Izin Mudik Digulung Polisi, Satu Surat Untung Rp 500 Ribu

Parwata - Sabtu, 23 Mei 2020 | 17:30 WIB
Polisi menujukkan tiga pelaku pembuat dokumen palsu, Jumat (22/5/2020)
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Polisi menujukkan tiga pelaku pembuat dokumen palsu, Jumat (22/5/2020)

Otomania.com - Modus pemalsuan mencontoh dari internet, pelaku pemalsuan surat izin mudik ditangkap polisi.

Tiga pelaku pemalsuan dokumen untuk kepentingan syarat izin melakukan mudik berhasil ditangkap polisi.

Dalam aksinya pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 500 ribu, per orang dari dokumen palsu dan jasa transportasi mudik tersebut.

Melansir dari Tribun-Bali.com, pelaku memakai cara yang terbilang sederhana, yaitu dengan mencontoh dari internet.

Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua sopir travel bernama Aan Setiawan (35) dan Ikwan Mudin (30).

Baca Juga: 2.225 Pemudik Dari Jakarta Barat Digagalkan Petugas, Dua Bus Terciduk Pakai Sticker Palsu

Satu lainnya bernama Sutomo (34) yang mengaku sebagai penanggung jawab sopir travel.

“Dari hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali menggunakan surat palsu tersebut untuk penumpangnya agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, Jumat (22/5/2020).

Tak hanya membuat dokumen palsu, mereka juga memalsukan stempel Puskesmas IV Denpasar Selatan.

Kasus ini terungkap saat jajaran Polres Badung melakukan penjagaan di Pospam ketupat covid 19 Polres Badung Jalan Raya Mengwitani, Kamis (21/5/2020).

Pada saat dilaksanakan penyekatan arus mudik sekitar pukul pukul 00.30 Wita, jajaran personel Lantas Polres Badung memeriksa kendaraan travel DK W 7118 US yang dikemudikan oleh Aan Setiawan. 

Saat pemeriksaan, pelaku membawa penumpang sebanyak 19 orang. 

Saat dilakukan pengecekan dokumen berupa surat keterangan kesehatan dan surat jalan, ternyata dokumen yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jumlah dan nama dari penumpang.

Tim penegakan hukum Covid-19 kemudian melakukan interogasi. Terungkap surat tersebut palsu.

Sopir travel kemudian langsung digiring ke Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Aan mengatakan, surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut dibuat sekitar tanggal 8 Mei 2020 di sebuah warung internet di daerah Sesetan, Denpasar.

AKP Laorens mengatakan, Aan Setiawan memalsukan dokumen dengan cara mencari contoh di internet. Ia juga membuat stempel palsu untuk meyakinkan penumpang di travel.

Baca Juga: Dikira Enggak Ketahuan, Bus AKAP Pasang Stiker Khusus Angkutan PSBB Palsu, Polisi Ternyata Bisa Bedakan

"Tindak pemalsuan surat saja, pelaku juga membuat stempel puskesmas serta stempel PT Kreasi Sentosa Abadi agar lebih menyakinkan keasliannya," ujarnya.

Polisi menyita sepuluh bendel surat-surat palsu.

Masing-masing dokumen berisikan dua lembar surat terdiri dari satu surat keterangan kesehatan dari Puskesmas IV Denpasar Selatan dan surat jalan dari PT Kreasi Sentosa Abadi.

“Kami juga berhasil mengamankan satu amplop berisikan surat-surat keterangan kesehatan dan surat jalan yang belum dipakai,” bebenya.

Sementara Ikwan Mudin dan Sutomo juga diamakan dihari yang sama saat dilakukan penyekatan. Ikwan Mudin juga sama menggunakan dokumen palsu saat mengantar penumpang sebanyak 21 orang.

Saat ditanya mengenai surat-surat jalan pelaku memberikan surat jalan dengan jumlah penumpang sebanyak 20 orang. “Suratnya juga tidak sama dengan penumpang, bahkan surat yang ditunjukkan juga palsu,” jelas Laorens.

Ikwan mengaku dokumen tersebut dibuat oleh seseorang yang bernama Sutomo yang menjadi tanggung jawab penumpang travel terhadap penumpang berjumlah 21 orang.

“Pertama kami amankan sopir dulu, setelah itu kami panggil Sutomo ini. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui surat tersebut palsu. Bedanya surat ini dibuat di Jawa, lalu di bawa ke Bali untuk di Jual belikan," ujar AKP Laorens.

"Dengan transaksi ini pelaku mengaku mendapatkan keuntungan meloloskan penumpang dengan menggunakan surat palsu tersebut sebesar Rp 300.000 sampai 500.000 per kepala,” sambung dia.


Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Praktik Jual Beli Dokumen Palsu Mudik Terbongkar, Pelaku Dapat Untung Rp 500 Ribu Per Penumpang,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Tribun-Bali.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa