Otomania.com - Pelaku aksi balap liar di Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Rabu siang (20/5/2020) lalu, diringkus polisi.
Usai diringkus polisi setelah menjalankan aksi balap liar tersebut pelaku pun meminta maaf atas penutupan jalan itu.
Melansir dari TribunJakarta.com, aksi balap liar tersebut seperti yang sebelumnya telah diberitakan.
Balap liar tersebut merupakan semacam kompetisi taruhan antar dua kelompok yakni kelompok Aizar Autosonic dari Serpong Utara dan CMZ Speed dari Jakarta Timur.
Satu kelompok dari pelaku berhasil diamankan, dari Aizar Autosonic, sebanyak empat orang dan satu orang masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Pelaku Balap Liar Serpong yang Viral Diciduk Polisi, Ternyata Lawan Balapnya dari Jakarta Timur
Keempat orang yang sudah tertangkap itu adalah: Wahyudin alias Bodrek (29), Dion Prasetyo Putra (20), Elang (18) dan Riski Fernanda (20).
Dion merupakan pemilik motor, sedangkan ketiga lainnya adalah mekanik.
Andriansah alias Gogon (30) joki dari kelompok Aizar Autosonic masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan seluruh kelompok CMZ Speed dari Jakarta Timur masih dalam pengejaran.
Bodrek yang sudah mengenakan baju oranye tanda tersangka, meminta maaf kepada warga Tangsel yang sudah terganggu perjalanannya lantaran arus lalu lintas ditutup untuk balap liar saat itu.
Baca Juga: Viral Balap Liar Saat Jam Berangkat Kerja di Tangsel, Polisi Akan Lakukan Hal Ini
"Saya mau minta maaf, dengan kejadian ini saya bersungguh-sungguh minta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi."
"Mohon maaf kepada warga Tangerang Selatan dan sekitarnya atas penutupan jalan yang saya lakukan pada pagi hari," ujar Bodrek saat gelar rilis penangkapan pelaku balap liar itu di Mapolsek Serpong, Kamis (21/5/2020).
Bodrek juga mengungkapkan alasan mengapa balapan liar itu diselenggarakan pada siang hari, saat arus lalu lintas sibuk.
"Saya juga enggak ngerti, maksudnya gimana sampai siang gitu. Keadaan saya lagi tidur dibangunin dan saya jalan ke track istilahnya sudah jam segitu dan memaksa untuk lepas. Karena malem sudah banyak patroli dan enggak dapat jalan," ujarnya.
Saat itu Bodrek dan kawan-kawannya menutup jalan menggunakan sepeda motor yang dijejerkan.
"Pakai motor seadanya," ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dengan ancaman penjara satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Menyesal, Pelaku Balap Liar Siang Hari di Serpong Utara Minta Maaf Karena Tutup Jalan,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR