Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Pembunuhan Pemilik Agen Jual Beli Mobil Terungkap, Pelaku Sadis Habisi Korban, Begini Kronologinya

Parwata - Kamis, 21 Mei 2020 | 16:30 WIB
Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan Henry Goh (28) sekaligus memperlihatkan pelakunya, Rabu (20/5/2020). Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Sampali, Percut Sei Tuan.
TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan Henry Goh (28) sekaligus memperlihatkan pelakunya, Rabu (20/5/2020). Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Sampali, Percut Sei Tuan.

Pada saat ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia, terikat pada suatu bengkel dan sudah disembunyikan," ungkapnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/5/2020).

Lalu, Ronny menjelaskan bahwa korban sejak 13 Mei 2020 sudah pergi sejak menggunakan Daihatsu Xenia menuju bengkel milik para pelaku bengkel.

Namun, bukannya diperbaiki, para pelaku malah menganiaya korban dengan memukul dengan martil, sekop dan dicekik dengan tali nilon dan mencuri mobil tersebut.

"Hasil penyelidikan dari petugas terungkap fakta korban adalah agen jual beli mobil dan pada akhirnya mobil dijual di show room di Jalan Bilal.

Dari mobil itu kita selidi siapa yang menjual. Dan dari situ terungkap para pelaku," tuturnya.

Baca Juga: Pelaku Tertangkap, Kronologi Pria Bersimbah Darah Yang Dibuang di Pinggir Jalan Terungkap, Tewas Ditusuk Obeng

2. Otak pelaku masih buron

Otak pelaku bernama Arman (33) pemilik bengkel warga Jalan PWI kecamatan Percut Seituan masih dalam buruan daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk pelaku Arman Pohan masih DPO dan sedang dalam buruan dan akan terus kita kejar. Yang tertangkap bernama April Andi Harahap.

Pelaku AP merupakan abang ipar AAH. Motifnya menguasai barang mobil Xenia," tuturnya.

Ronny menjelaskan mobil tersebut telah berhasil dijual seharga Rp 59 juta kepada saksi bernama Sures.

3. Kronologi pembunuhan

Para pelaku malah menganiaya korban dengan memukul dengan martil, sekop dan dicekik dengan tali nilon dan mencuri mobil tersebut.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa